TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Kementerian Kehakiman Filipina telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait rencana pemeriksaan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Surat disampaikan pada tanggal 21 Mei kemarin melalui Kedutaan Besar Philipina.
"Surat sudah diterima dan direspon oleh Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo). Kami menunggu perkembangan selanjutnya,"ujar Tony kepada Tempo, Sabtu, 23 Mei 2015.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika seberat 2,6 kilogram heroin ke bandara Adi Sucipto, Jogjakarta, pada tahun 2010 lalu. Eksekusinya pada tanggal 28 April 2015 ditunda akibat orang yang diduga merekrutnya, Maria Kristian Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina. Pemerintah Filipina meminta penundaan karena keterangan Mary Jane diperlukan untuk penyelidikan kasus perdagangan manusia (human trafficking) dan peredaran narkotika oleh Sergio/
Tony melanjutkan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Filipina kepada Kejaksaan Agung. Sebagian besar merupakan hal-hal teknis seperti rancangan jadwal penyelidikan Sergio cs yang membutuhkan keterangan juga dari Mary Jane. Selain itu, surat juga berisi perkembangan terbaru terkait pengusutan kasus Sergio oleh Kejaksaan di Filipina.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Tempo, surat dengan kop Kedutaan Besar Filipina dan ditandatangani oleh Duta Besar Filipina Maria Lumen itu berisi tiga hal. Pertama, terkait proses hukum yang tengah dilakukan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina terhadap kasus Sergio.
Pada bagian proses hukum itu, disebutkan bahwa surat bukti pelanggaran hukum anti perdagangan manusia dan penipuan telah dikeluarkan untuk tiga orang yang disebut terlibat kasus human trafficking Mary Jane yaitu Sergio, Julius Sargo Lacanilao serta Ike. Sergio dan Julius saat ini ditahan di Biro Investigasi Nasional Filipina. Sementara Ike masih buron. Terkait kasus penyelundupan narkotika ketiganya, Biro Investigasi Nasional Filipina masih melakukan penyelidikan.
Bagian kedua berisi tentang jadwal pemeriksaan awal untuk kepentingan penyelidikan (prelimenary investigation hearing). Pemeriksaan itu bertujuan sebagai proses verifikasi untuk memastikan apakah kasus yang ditangani layak masuk ke tahap penyidikan. Tertulis di surat itu bahwa jadwal pemeriksaan awal dilakukan pada tanggal 8 Mei lalu dengan melibatkan Kejaksaan Filipina. Hasil pemeriksaan, semua yang terlibat sepakat untuk memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah.
Jadwal untuk mendengarkan keterangan di bawah sumpah itu adalah tanggal 20 Mei hingga tanggal 1 Juni 2015. Tanggal 20 Mei menjadi agenda untuk mendengarkan keterangan awal dari Sergio, tanggal 25 Mei untuk balasan dari Mary Jane, dan tanggal 1 Juni untuk balasan lagi dari Sergio. Hasil dari mendengarkan keterangan tersebut akan menjadi salah satu acuan untuk menentukan apakah kasus akan naik ke tahap penyidikan.
Bagian terakhir berisi tentang permintaan bantuan dari Kementerian Kehakiman kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Malaysia untuk menyediakan hal-hal yang dibutuhkan untuk investigasi kasus Sergio dan Mary Jane. Alasannya, sebagian besar bukti dan saksi berada di luar Filipina. Khusus untuk hal ini, Kementerian Kehakiman Filipina akan mengirimkan surat lagi yang mengacu pada ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty.
ISTMAN MP