TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan tugas dan posisi Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Panitia ini diketuai ekonom Destry Damayanti.
Anggotanya adalah ahli hukum tata negara, Enny Nurbaningsih; ahli hukum pidana dan hak asasi manusia, Harkristuti Harkrisnowo; ahli teknologi informasi dan manajemen, Betti S Alisjabana; ahli hukum pidana ekonomi dan pencucian uang, Yenti Garnasih; psikolog Supra Wimbarti; ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Natalia Subagyo; ahli hukum dan Direktur Analisis Peraturan Perundang-undangan Bappenas, Diani Sadiawati; dan ahli sosiologi korupsi, Meuthia Ganie-Rochman.
Menurut Pratikno, Pansel Pimpinan KPK merupakan sebuah organisasi kolektif, bukan birokratis. "Skema organisasi tak menjadikan adanya pihak yang menjadi bos atau bawahan," ujar Pratikno saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015.
Pratikno menjelaskan, posisi Ketua Pansel adalah sebagai manajer dan juru bicara. Sebab, menurut Pratikno, sembilan orang anggota Pansel tak akan mungkin berbicara satu per satu.
Tugas lain dari Ketua Pansel adalah mengkoordinasi para anggota. "Tidak mungkin kan semuanya kerja sendiri-sendiri, ada yang me-manage, yaitu Ketua," tutur Pratikno. "Apalagi background mereka berbeda-beda."
Rencananya, para anggota Pansel akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Agendanya, workshop dulu sebelum bertemu dengan Presiden," ucap Pratikno.
Pemerintah, kata Pratikno, berjanji menyokong kerja Pansel dalam menjalankan tugas. "Kami akan backup agar kapasitas teknokratik mereka bisa teraktualisasi dalam perumusan dan pelaksanaan seleksi," ujar Pratikno.
FAIZ NASRILLAH