TEMPO.CO, Bandung - Anggota regu keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banceuy, Bandung, inisial DR, 24 tahun, diciduk Badan Narkotika Nasional karena kedapatan membawa sabu. DR ditangkap pada Kamis malam, 21 Mei 2015, di Jakarta saat sedang libur dari pekerjaannya di LP Banceuy.
"Dapat informasi dari Dirjen Lapas, ada anggota Lapas Banceuy yang ditangkap BNN di Jakarta," ujar Kepala LP Banceuy Agus Heryanto kepada Tempo, Jumat, 22 Mei 2015.
Menurut Agus, barang bukti berupa narkoba yang disita BNN dari DR masih simpang-siur. Agus mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat keterangan resmi soal kepastian keterlibatan anggotanya tersebut.
"Yang jelas, sudah ditangani BNN. Untuk jumlah barang bukti, belum pasti," ucap Agus.
Namun, berdasarkan informasi yang Agus dapat, BNN telah menggeledah rumah DR di Bandung. Di rumah DR, BNN pun menemukan ratusan pil ekstasi dan puluhan paket sabu.
"Kami belum bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Sementara ini, kami serahkan dulu proses hukumnya," tutur Agus.
Menurut Agus, saat diciduk BNN, DR sedang meliburkan diri dan sudah diberi izin atasannya. Agus mengatakan, setahun terakhir ini, dia tinggal sendirian di rumah dinas di Kota Bandung. DR sendiri sudah bertugas sebagai sipir di LP Banceuy selama lima tahun.
"Pada hari penangkapan, ia izin ke Purwakarta untuk menemui tunangannya," ujar Agus.
Soal sanksi yang akan diberikan kepada anak buahnya, Agus menuturkan akan menunggu hasil pemeriksaan dari BNN dan hasil persidangan.
"Kami tunggu sampai persidangan. Apabila terbukti, Dirjen Lapas akan melakukan tindakan," kata Agus.
IQBAL T. LAZUARDI S.