TEMPO.CO, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari kepada tiga petani Kampung Bongkoran, Jumat, 22 Mei 2015. Majelis hakim menilai tiga petani itu, yakni Usman, Sulak, dan Sudjali terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada pekerja perusahaan PT Wongsorejo.
Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menjelaskan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa, yang menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. “Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan,” kata Saifuddin saat membacakan amar putusan.
Meski dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari, ketiga petani itu hanya akan menjalani sisa masa hukumannya selama lima hari. Sebab, vonis pengadilan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan 10 hari. Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan.
Majelis hakim mendasarkan putusannya dari keterangan tujuh orang saksi serta alat bukti berupa hasil visum dari rumah sakit.
Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa kekerasan terhadap pekerja perusahaan PT Wongsorejo terjadi pada 28 September 2014. Saat itu pekerja PT Wongsorejo akan membuat jalan dengan mengoperasikan satu unit buldoser.
Kemudian datang 50-an warga Bongkoran yang meminta penghentian pengoperasian alat berat itu. Suasana berganti ricuh. Lima warga termasuk tiga terdakwa memukul sejumlah pekerja perusahaan, salah satunya Wahid. “Hasil dari visum ada luka di bibir dan kepala korban,” ujar hakim Saifuddin.
Meski ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, penasehat hukum mereka dari LBH Surabaya, Abdul Fatah, menilai majelis hakim mengabaikan keterangan tiga saksi meringankan yang mereka ajukan.
Menurut Fatah, dalam persidangan, ketiga saksi itu menjelaskan luka yang diderita Wahid karena terjatuh dari sepeda motor.
Sengketa tanah antara warga dengan perusahaan sudah lama berlangsung. Konflik semakin memanas ketika warga menolak pembangunan kawasan industri terpadu yang akan didirikan PT Wongsorejo di lahan seluas 606 hektare. Sebab, 220 hektare di antaranya sudah sejak 1950-an ditempati warga. Selain untuk permukiman, warga juga bertani cabai dan jagung.
Ketua Petani Wongsorejo Banyuwangi, Yateno Subandio, menyayangkan vonis majelis hakim. Sebab, warga menghadang buldoser perusahaan yang akan meratakan lahan pertanian milik warga.
Saat itu yang menjadi korban bukan hanya pekerja PT Wongsorejo. Warga Bongkoran juga banyak yang mengalami luka. Selain itu, Kepolisian Resor Banyuwangi hanya menindaklanjuti laporan PT Wongsorejo. “Laporan warga ditutup,” ujar Yateno.
Petani pun sempat mengadukan polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, dan Divisi Propam Mabes Polri.
IKA NINGTYAS