Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertahankan Tanah, 3 Petani Banyuwangi Dibui 4 Bulan  

image-gnews
Ilustrasi petani. ANTARA/Dedhez Anggara
Ilustrasi petani. ANTARA/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari kepada tiga petani Kampung Bongkoran, Jumat, 22 Mei 2015. Majelis hakim menilai tiga petani itu, yakni Usman, Sulak, dan Sudjali terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada pekerja perusahaan PT Wongsorejo.

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menjelaskan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa, yang menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. “Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan,” kata Saifuddin saat membacakan amar putusan.

Meski dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari, ketiga petani itu hanya akan menjalani sisa masa hukumannya selama lima hari. Sebab, vonis pengadilan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan 10 hari. Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan.

Majelis hakim mendasarkan putusannya dari keterangan tujuh orang saksi serta alat bukti berupa hasil visum dari rumah sakit.

Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa kekerasan terhadap pekerja perusahaan PT Wongsorejo terjadi pada 28 September 2014. Saat itu pekerja PT Wongsorejo akan membuat jalan dengan mengoperasikan satu unit buldoser.

Kemudian datang 50-an warga Bongkoran yang meminta penghentian pengoperasian alat berat itu. Suasana berganti ricuh. Lima warga termasuk tiga terdakwa memukul sejumlah pekerja perusahaan, salah satunya Wahid. “Hasil dari visum ada luka di bibir dan kepala korban,” ujar hakim Saifuddin.

Meski ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, penasehat hukum mereka dari LBH Surabaya, Abdul Fatah, menilai majelis hakim mengabaikan keterangan tiga saksi meringankan yang mereka ajukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fatah, dalam persidangan, ketiga saksi itu menjelaskan luka yang diderita Wahid karena terjatuh dari sepeda motor.

Sengketa tanah antara warga dengan perusahaan sudah lama berlangsung. Konflik semakin memanas ketika warga menolak pembangunan kawasan industri terpadu yang akan didirikan PT Wongsorejo di lahan seluas 606 hektare. Sebab, 220 hektare di antaranya sudah sejak 1950-an ditempati warga. Selain untuk permukiman, warga juga bertani cabai dan jagung.

Ketua Petani Wongsorejo Banyuwangi, Yateno Subandio, menyayangkan vonis majelis hakim. Sebab, warga menghadang buldoser perusahaan yang akan meratakan lahan pertanian milik warga.

Saat itu yang menjadi korban bukan hanya pekerja PT Wongsorejo. Warga Bongkoran juga banyak yang mengalami luka. Selain itu, Kepolisian Resor Banyuwangi hanya menindaklanjuti laporan PT Wongsorejo. “Laporan warga ditutup,” ujar Yateno.

Petani pun sempat mengadukan polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, dan Divisi Propam Mabes Polri.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

32 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

51 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

55 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.