TEMPO.CO, Yogyakarta - Barang bukti dan keterangan saksi di tempat pembunuhan Eka Mayasari, alumnus Universitas Gadjah Mada yang didapat polisi minim. Namun akhirnya siapa pembunuh Maya terungkap. Bagaimana cara polisi menemukan si pembunuh? (Baca: Saat Pembunuh Beraksi, Lalu Tergoda Si Cantik Alumni UGM )
Polisi menelisik siapa saja yang berada di dekat lokasi di Karang Jambe, Banguntapan, Bantul, pada pukul 00.00-01.00, Sabtu 2 Mei 2015. Meskipun sudah banyak saksi yang ditanya polisi, hasilnya nihil. Hingga akhirnya, sopir taksi menjadi petunjuk kunci menemukan Reza Muhammad Zam, 20 tahun. Setelah membunuh sekitar pukul 01.00 waktu itu, tersangka naik taksi menuju Gamping, Sleman.
"Barang bukti dan saksi di lokasi sangat minim. Tapi ada sopir taksi yang bisa menunjukkan ada penumpang dari lokasi menuju Gamping," kata Ajun Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Dari Gamping, tersangka kelahiran Aceh itu menuju ke Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah. Ia melarikan diri ke kos ibunya yang berada di Kutoarjo itu. Bahkan, kata dia, polisi juga mencari keterangan dari penumpang bus yang menuju ke Kutoarjo pada saat tersangka melarikan diri. Dari situlah polisi dengan data-data temuan awal mencari pelaku. (Baca: Alumnus UGM Korban Pembunuhan Bergaya ala Bintang Taiwan)
Pembunuh dan pemerkosa itu merupakan pengamen yang sering mangkal di sekitar jembatan layang Janti, lokasi dekat kos korban. Dari pengakuan tersangka, dia sudah mengenal korban. Sudah tiga kali datang ke warung angkringan milik Maya, panggilan Eka Mayasari.
"Pengakuannya, pelaku sudah tiga kali datang ke warung korban," kata dia.
Pelaku menggasak uang milik Maya sebesar Rp 757 ribu. Juga membawa telepon selular beberapa barang lainnya. Uang itu digunakan untuk membayar sewa kos ibunya di Kutoarjo. Telepon selular milik korban sudah dijual. "Kami akan menelisik kepada siapa barang korban dijual," kata Djuhandani.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan KUHP juncto pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. (Baca: Maya Alumuni UGM Sempat Meronta Kala Diperkosa)
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis," kata Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH
Berita Menarik:
Isu Beras Plastik Melanda Sejumlah Negara Asia
10 Geng Jalanan Paling Berbahaya di Dunia
Daerahnya Disebut Termiskin, Bupati Kulon Progo: Asem Tenan
Guru Desa Ini Amat Cantik, Terkenal, dan Kini Kaya Karena...
Video Menarik:
Begini Cara Bedakan Beras Plastik dan Beras Asli