TEMPO.CO , Makassar : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pungutan liar di sejumlah panti pijat di Kota Makassar oleh staf Bidang Intelijen. "Masih menunggu hasil pemeriksaan pelapor dari pihak panti pijat," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, di Makassar, Kamis, 21 Mei 2015.
Rahman mengatakan tim Bidang Pengawasan telah melayangkan surat panggilan terhadap pelapor, namun yang bersangkutan belum bisa menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan. Menurut Rahman, Bidang Pengawasan tidak serta merta bisa menjatuhkan sanksi sebelum mengantongi bukti yang cukup.
Dugaan terjadinya pungutan liar itu dilaporkan Asosiasi Refleksi Kesehatan Makassar. Anggota asosiasi memperlihatkan bukti kuitansi penarikan retribusi dan kartu kontrol usaha pijat yang ditandatangani staf dan distempel Kejaksaan Tinggi.
Rahman memastikan dalam kegiatan pengawasan dan inventarisasi usaha panti pijat tidak ada penarikan retribusi. Adapun stempel dalam bukti kuitansi itu dipastikan palsu. Kegiatan inventarisasi itu merupakan kewenangan kejaksaan di bawah tanggung jawab Seksi Sosial Politik Bidang Intelijen bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Kepala Seksi Sosial Politik Bidang Intelijen La Kanna mengatakan tidak ada aturan penarikan dana retribusi. Menurut dia, bisa saja para pengelola usaha yang memberikan dana transportasi kepada staf yang bertugas mendata di lapangan. Adapun staf intelijen, Zainal Abidin, memastikan dana yang ditarik itu untuk biaya administrasi.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Refleksi Sri Syahrir telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk memberikan keterangan. Namun dia mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di luar kota. "Kalau ada panggilan lagi, saya usahakan akan datang," kata dia.
Sri menuturkan dalam kasus ini pihaknya tidak menitikberatkan pada adanya sanksi atau tidak. Dia berharap tidak ada lagi oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar. Sri mengaku melaporkan hal itu karena ingin meminta kejelasan dari kejaksaan.
Menurut dia, tindakan pungutan itu banyak merugikan pengusaha refleksi, yang penghasilannya tidak begitu banyak. "Kami ini hanya pengusaha kecil, kenapa lagi harus ditarik pungutan, apalagi dengan cara-cara yang tidak benar."
AKBAR HADI