TEMPO.CO, Surabaya - Dua orang penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kabupaten Jombang berkirim surat ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keduanya termasuk diantara mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif pada 2010-2012 lalu senilai Rp 24,8 miliar yang melibatkan pula kepala kantor cabang bank itu.
Dua penyelia berinisial HCS dan DN itu menujukan surat kepada penyidik di Sub Direktorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Dalam suratnya itu, keduanya mengaku terpaksa menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat itu atas perintah kepala cabang.
Mereka menambahkan bahwa sebetulnya tidak mengetahui jika dampak persoalannya menyebabkan mereka akan menjadi tersangka. "Saya kalau baca kasihan rasanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Idrus Kadir kepada wartawan di kantornya, Kamis 21 Mei 2015.
Tapi Idrus menambahkan, polisi tidak dapat mencabut begitu saja penetapan kasus tersangka atas keduanya hanya karena adanya pengakuan dalam surat itu. Polisi, kata dia, bukanlah hakim. "Biar nanti hakim yang menilai," katanya.
Sejauh ini polisi telah menahan mantan kepala cabang Bank Jatim di Jombang berinisial BW. Total jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Selain BW, yang lainnya adalah seorang wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, dua penyelia kredit, delapan analis kredit, dan 11 orang karyawan bank.
Mereka diduga bekerja sama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha, mengucurkan Kredit Usaha Rakyat fiktif kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012. "Jadi 55 debitur itu ada orangnya tapi tidak merasa mengajukan KUR," ujar Idrus sambil menambahkan dana diantaranya digunakan BW untuk nyaleg tahun lalu.
Saat ini, Idrus mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada para karyawan bank dan juga pengusaha yang menjadi pihak ketiga dalam dugaan rekayasa penyaluran kredit fiktif itu. Negara telah dirugikan sebesar Rp 19,3 miliar dalam kasus ini. "Lihat nanti, ini kan prosesnya masih berjalan terus," ujar Idrus.
EDWIN FAJERIAL