TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa dua tersangka berinisial MJ dan S pemalsuan mandat Partai Golkar. Namun, hingga saat ini, keduanya belum tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Masih kami tunggu," kata juru bicara Markas Besar Polri Brigadir Jenderal, Agus Rianto, melalui pesan singkat, Kamis, 21 Mei 2015.
Panggilan hari ini merupakan kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Jumat pekan lalu. Namun, MJ dan S juga absen tanpa keterangan.
Berdasarkan informasi saksi dan sejumlah barang bukti hasil penyidikan, MJ dan S melakukan pemalsuan tanda tangan sekretaris dan wakil ketua DPD Golkar agar suaranya dianggap sah dalam munas kubu Agung Laksono itu.
Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni HB dan DY. HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2015.
Kasus ini muncul setelah pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Laporan itu terdaftar dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kubu Aburizal menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014. Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan.
Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.
DEWI SUCI RAHAYU