TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan pihaknya membuka peluang perdamaian atau islah dengan kubu Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Menurut Idrus, ide untuk islah muncul setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan kubu Ical. Selain itu, juga karena ada dorongan dari politikus senior Golkar, Jusuf Kalla.
"Setelah ada putusan PTUN, kami langsung ingin islah secara komprehensif," kata Idrus di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 21 Mei 2015.
Idrus mengatakan, Jusuf Kalla juga meminta semua pihak legowo menghormati putusan PTUN. “Sesuai permintaan JK, kita harus legowo hormati keputusan hukum yang ada," ujarnya.
Pada Senin malam, 18 Mei 2015, setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu Ical, rombongan Ical bertemu JK. Kemudian Idrus mengaku makan siang bersama JK pada Selasa, 19 Mei 2015.
Pada kesempatan pertemuan itu dibahas soal kebijakan hukum yang akan diambil jika Golkar membentuk kepengurusan hasil islah. "Kami bicara legal standing, berangkat dari mana? (Munas) Ancol sudah dibatalkan. Kalau berpatokan pada putusan PTUN, maka kepengurusan Riau berlaku," ucap Idrus.
Idrus berkilah kepentingan melakukan islah bukan semata-mata demi kelancaran pencalonan kader Golkar dalam pemilihan kepala daerah, yang dilakukan serentak Desember mendatang. Namun dia tidak menampik menjelang pendaftaran calon yang akan diusung dalam pemilihan kepala Daerah, kubu Ical menginginkan kubu Agung segera merapat di bawah kepemimpinan Ical. "Pak Agung jadi Wakil Ketua Umum, Priyo Budi dan Amali jadi pengurus. Tinggal gimana kita legowo," tutur Idrus.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan kubu Ical. PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat keputusan bernomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Demi mengisi kekosongan kepengurusan, hakim PTUN memutuskan kepengurusan Golkar kembali pada hasil Munas Riau 2009 yang menghasikan kepengurusan yang dipimpin Ical sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono.
Namun kubu Agung Laksono justru menentang putusan PTUN Jakarta. Seperti yang dijelaskan Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, meski putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan kubu Ical, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono masih tetap yang legal.
Yorrys juga mengatakan putusan PTUN Jakarta diwarnai banyak kejanggalan. Selain menempuh upaya hukum banding ke ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kubu Agung juga akan melaporkan hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung.
PUTRI ADITYOWATI
VIDEO TERKAIT: