TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap pembunuh Eka Mayasari, 27 tahun, alumnus Universitas Gadjah Mada. Pelaku juga diketahui telah memperkosa korban saat sudah tidak berdaya setelah dipukul dengan palu.
"Polisi sudah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan dan perkosaan yang terjadi di Karangjambe, Banguntapan, Bantul," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 21 Mei 2015.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) juncto 338 (pembunuhan) dan 285 (pemerkosaan) KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Tersangka bernama Reza Muhammad Zam, 20 tahun, ditangkap di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 20 Mei 2015, pukul 18.00 di tempat kos ibunya. Pelaku kelahiran Aceh, 19 September 1995, itu hanya lulusan sekolah dasar dan menjadi pengamen.
Pelaku mengekos di Wirogunan, Kota Yogyakarta. Sedangkan ibunya yang berada di Kutoarjo juga mengekos.
Dari keterangan tersangka, Reza membunuh Maya--panggilan Eka Mayasari--karena ingin menguasai uang korban. Reza membunuh Maya menggunakan palu. Pelaku mengambil uang korban sejumlah Rp 757 ribu.
Reza, yang ditanya wartawan, mengaku saat itu tidak punya uang dan ingin meminjam uang kepada korban. Namun tidak dibolehkan. Korban sempat membuatkan minuman kopi untuk Reza dan membungkus minuman itu untuk dibawa pulang oleh pelaku. "Karena tidak punya uang, untuk makan sehari-hari," kata Reza.
MUH SYAIFULLAH