TEMPO.CO , Medan: Lahan PT Pelindo I di Belawan seluas 278,15 hektare terancam hilang pasca Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan warga Medan M. Hafizam yang dinyatakan Pengadilan Negeri Medan sebagai pemilik sah lahan Pelindo I berdasarkan surat grant sultan.
Gugatan perdata kepemilikan sah lahan Pelindo I yang dimenangkan Hafizam mulai dari tingkat PN Medan hingga kasasi di Mahkamah Agung berdampak pada pembatalan alas hak Pelindo I atas lahan di Belawan berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha.
Juru bicara kantor pusat Pelindo I M. Eriansyah mengatakan, Pelindo I bersiap kehilangan seluruh lahan di Pelabuhan Belawan akibat keputusan PN Medan hingga kasasi MA yang memenangkan Hafizam.
"Kami sedang mengajukan peninjauan kembali karena dasar PN Medan memenangkan penggugat yakni Hafizam menurut Pelindo tidak berdasar," kata Eriansyah kepada wartawan di Medan, Rabu 20 Mei 2015.
Apalagi menurut Eriansyah, gugatan yang diajukan hanyalah konflik lahan seluas 10 hektare yang dikenal dengan sebutan lahan pantai anjing." Tapi kenapa PN Medan hingga MA justru memutuskan seluruh lahan Pelindo sah dimiliki penggugat (Hafizam)." tutur Eriansyah.
Keganjilan lainnya dalam kasus tersebut, ujar Eriansyah, adala tanah 10 hektare yang diklaim sebagai lahan perkebunan tersebut dahulunya merupakan area pasang surut yang menjadi tanah timbul akibat buangan tanah dari reklamasi pembangunan Terminal Petikemas Belawan (sekarang BICT)." Kan tidak masuk diakal di Pelabuhan Belawan ada perkebunan," tutur Eriansyah.
Masih menurut Eriansyah, selama pemeriksaan perkara dari tingkat PN Medan dan tingkat Kasasi di MA, majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak secara objektif. "M. Hafizham tidak memiliki satupun dokumen surat atau bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut, sedangkan Pelindo I mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli,” kata Eriansyah.
Penggugat dalam hal ini Hafizham menurut Eriansyah melayangkan gugatan perdatanya hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang asli selama di persidangan." Tapi gugatannya malah dimenangkan,” jelas Eriansyah.
Ketidakberimbangan menurut Eriansyah juga tampak saat PN Medan meletakkan sita jaminan atau eksekusi atas tanah 10 hektare di pantai anjing tanpa ada pemberitahuan kepada Pelindo I sebagai termohon eksekusi dan pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut tidak pernah diberitahu.
Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 haktare yang dikenal dengan tanah lokasi pantai anjing.
Juru sita PN Medan dalam kasus tersebut Dinner Sinaga mengatakan, sita jaminan tetap akan dilakukan meski Pelindo I mengajukan PK."Kami sedang menyusun jadwal eksekusi lanjutan setelah eksukusi pertama gagal dilakukan," kata Sinaga kepada Tempo.
Ketua Serikat Pekerja Pelindo I kantor pusat, Kamal Akhyar mengancam akan menghadang tim eksekutor jika sita jaminan tetap dilaksanakan."Kami akan unjuk rasa besar-besaran jika eksekusi tetap dilaksanakan. Pelindo I dalam hal ini perusahaan negara dikalahkan mafia tanah," kata Kamal Akhyar. Adapun M. Hafizham tidak dapat dihubungi Tempo hingga berita ini ditulis.
SAHAT SIMATUPANG