Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelabuhan Belawan Terancam Hilang, Ini Sebabnya

image-gnews
Ribuan pemudik  dari Pulau Jawa dan Batam dengan menumpang KM Kelud tiba di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/8) malam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ribuan pemudik dari Pulau Jawa dan Batam dengan menumpang KM Kelud tiba di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/8) malam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO , Medan: Lahan PT Pelindo I di Belawan seluas 278,15 hektare terancam hilang pasca Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan warga Medan M. Hafizam yang dinyatakan Pengadilan Negeri Medan sebagai pemilik sah lahan Pelindo I berdasarkan surat grant sultan.

Gugatan perdata kepemilikan sah lahan Pelindo I yang dimenangkan Hafizam mulai dari tingkat PN Medan hingga kasasi di Mahkamah Agung berdampak pada pembatalan alas hak Pelindo I atas lahan di Belawan berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha.

Juru bicara kantor pusat Pelindo I M. Eriansyah mengatakan, Pelindo I bersiap kehilangan seluruh lahan di Pelabuhan Belawan akibat keputusan PN Medan hingga kasasi MA yang memenangkan Hafizam.


"Kami sedang mengajukan peninjauan kembali karena dasar PN Medan memenangkan penggugat yakni Hafizam menurut Pelindo tidak berdasar," kata Eriansyah kepada wartawan di Medan, Rabu 20 Mei 2015.


Apalagi menurut Eriansyah, gugatan yang diajukan hanyalah konflik lahan seluas 10 hektare yang dikenal dengan sebutan lahan pantai anjing." Tapi kenapa PN Medan hingga MA justru memutuskan seluruh lahan Pelindo sah dimiliki penggugat (Hafizam)." tutur Eriansyah.

Keganjilan lainnya dalam kasus tersebut, ujar Eriansyah, adala tanah 10 hektare yang diklaim sebagai lahan perkebunan tersebut dahulunya merupakan area pasang surut yang menjadi tanah timbul akibat buangan tanah dari reklamasi pembangunan Terminal Petikemas Belawan (sekarang BICT)." Kan tidak masuk diakal di Pelabuhan Belawan ada perkebunan," tutur Eriansyah.

Masih menurut Eriansyah, selama pemeriksaan perkara dari tingkat PN Medan dan tingkat Kasasi di MA, majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak secara objektif.  "M. Hafizham tidak memiliki satupun dokumen surat atau bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut, sedangkan Pelindo I mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli,” kata Eriansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggugat dalam hal ini Hafizham menurut Eriansyah melayangkan gugatan perdatanya hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang asli selama di persidangan." Tapi gugatannya malah dimenangkan,” jelas Eriansyah.

Ketidakberimbangan menurut Eriansyah juga tampak saat PN Medan meletakkan sita jaminan atau eksekusi atas tanah 10 hektare di pantai anjing tanpa ada pemberitahuan kepada Pelindo I sebagai termohon eksekusi dan pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut tidak pernah diberitahu.


Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 haktare yang dikenal dengan tanah lokasi pantai anjing.

Juru sita PN Medan dalam kasus tersebut Dinner Sinaga mengatakan, sita jaminan tetap akan dilakukan meski Pelindo I mengajukan PK."Kami sedang menyusun jadwal eksekusi lanjutan setelah eksukusi pertama gagal dilakukan," kata Sinaga kepada Tempo.

Ketua Serikat Pekerja Pelindo I kantor pusat, Kamal Akhyar mengancam akan menghadang tim eksekutor jika sita jaminan tetap dilaksanakan."Kami akan unjuk rasa besar-besaran jika eksekusi tetap dilaksanakan. Pelindo I dalam hal ini perusahaan negara dikalahkan mafia tanah," kata Kamal Akhyar. Adapun M. Hafizham tidak dapat dihubungi Tempo hingga berita ini ditulis.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Rob Semarang, Pelindo Bebaskan Biaya-Biaya Ini bagi Pelanggan

28 Mei 2022

Foto udara saat polisi bersama warga dan relawan bergotong-royong menutup tanggul yang jebol akibat banjir rob di kawasan industri Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 25 Mei 2022. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Banjir Rob Semarang, Pelindo Bebaskan Biaya-Biaya Ini bagi Pelanggan

PT Pelindo Terminal Petikemas akan memberikan pembebasan biaya penumpukan bagi peti kemas


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Alasan Erick Thohir Gabungkan Pelindo: Ongkos Logistik RI Kalah dengan Negara Lain

3 Oktober 2021

Pelindo IV
Alasan Erick Thohir Gabungkan Pelindo: Ongkos Logistik RI Kalah dengan Negara Lain

Erick Thohir mengungkapkan alasannya menggabungkan PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo I (Persero), Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV.


Semen Indonesia dan Pelindo I Jalin Kerja Sama Bisnis, Apa Saja?

24 Februari 2021

Semen Indonesia dan Pelindo I Jalin Kerja Sama Bisnis, Apa Saja?

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) resmi menjalin sejumlah kerja sama untuk sejumlah kegiatan bisnis.


Dua Bulan Jadi Dirkeu Pelindo I, Henri Panggabean Tutup Usia

31 Agustus 2020

Logo Pelindo 1. Pelindo1.co.id
Dua Bulan Jadi Dirkeu Pelindo I, Henri Panggabean Tutup Usia

Direktur Keuangan Pelindo I Henri Panggabean meninggal di usia 52 tahun.


Erick Thohir Angkat Dani Rusli Jadi Direktur Utama Pelindo I

23 Juni 2020

Dani Rusli Utama. Ipcmarine.co.id
Erick Thohir Angkat Dani Rusli Jadi Direktur Utama Pelindo I

Menteri BUMN Erick Thohir resmi menabalkan Dani Rusli Utama sebagai Direktur Utama PT Pelindo I (Persero) menggantikan Dian Rachmawan.


Dua Perwira Duduki Kursi Komisaris PT Pelindo I, Ini Profilnya

22 April 2020

Logo Pelindo 1. Pelindo1.co.id
Dua Perwira Duduki Kursi Komisaris PT Pelindo I, Ini Profilnya

Melalui surat bernomor SK-123/MBU/04/2020, Kementerian BUMN mengangkat empat nama komisaris baru dan memberhentikan lima komisaris lama PT Pelindo I.


Dicopot dari Komisaris Pelindo I, Refly Harun: Terima Kasih

21 April 2020

Refly Harun. ANTARA/Puspa Perwitasari
Dicopot dari Komisaris Pelindo I, Refly Harun: Terima Kasih

Refly Harun dicopot Erick Thohir dari jabatannya sebagai Komisaris Pelindo I.


Eks Dirut Pelindo I Bambang Eka Cahyana Tutup Usia

3 April 2020

Eks Dirut Pelindo I Bambang Eka Cahyana meninggal pada usia 52 tahun.
Eks Dirut Pelindo I Bambang Eka Cahyana Tutup Usia

Bekas bos Pelindo I meninggal pada usia 52 tahun.


Wabah Virus Corona, Awak Kapal dan Penumpang Pelabuhan Diperiksa

30 Januari 2020

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengoperasikan alat deteksi suhu tubuh atau thermo scanner di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu, 22 Januari 2020. Salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang dilakukan KKP yaitu, mulai dari memperketat pengawasan di 135 pintu masuk negara di seluruh Indonesia, dan mengeluarkan travel advice. ANTARA
Wabah Virus Corona, Awak Kapal dan Penumpang Pelabuhan Diperiksa

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebelumnya memastikan bahwa sejauh ini provinsinya aman dari serangan virus corona.