Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat di DPR, Pimpinan Instansi Tak Boleh Diwakili

Editor

Kurniawan

image-gnews
Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO , Makassar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto meningkatkan kedisiplinan para pimpinan instansi pemerintahan. Ke depan, kepala setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah diharuskan datang langsung jika diundang menghadiri rapat di DPRD. Dewan bakal menolak jika pimpinan digantikan pejabat yang wewenangnya lebih rendah.

"Kami telah merekomendasikan kepada wali kota dan diharapkan untuk dijalankan," kata Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti di kantornya, Rabu 20 Mei 2015.

Sebelumnya, lewat sidang paripurna istimewa pada Senin lalu, DPRD menyampaikan 4 rekomendasi kepada wali kota terhadap laporan pertanggungjawabannya selama tahun 2014. Rekomendasi itu disebut mewakili suara legislatif karena merupakan gambaran umum pandangan setiap fraksi.

Indira menjelaskan bahwa keterlibatan pimpinan instansi pada rapat bersama legislator penting untuk meningkatkan kualitas pembahasan suatu isu. Pimpinan merupakan pengambil keputusan yang dapat menentukan langkah penyelesaian masalah. Jika diwakili oleh pejabat yang lebih rendah, prosesnya makan lebih banyak waktu dan berliku.

Menurut Indira, rekomendasi tersebut sekaligus untuk menegakkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada aturan tersebut ditetapkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota setara sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah. Pimpinan instansi sebagai perpanjangan tangan wali kota, sudah seharusnya bekerja sama untuk membentuk pemerintahan yang baik.

Rekomendasi disebut sebagai bentuk kekecewaan DPRD. Indira menganggap bahwa seringkali pimpinan SKPD cenderung menganggap remeh rapat di DPRD. Itu terlihat dari tingkat kehadiran mereka yang minim pada rapat penting sekalipun, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. "Sebagian besar kepala dinas hanya diwakili oleh pejabat kepala bagian saja. Kami tidak ingin ini terjadi lagi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bekas Ketua Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Busranuddin Baso Tika membenarkan adanya permintaan Dewan itu. Menurutnya, kehadiran seorang pimpinan pada rapat penting di DRPD tidak bisa ditawar, sebab yang bersangkutan adalah penanggung jawab penuh terhadap pemerintahan di bidangnya masing-masing. "Misalnya pada rapat evaluasi penyerapan anggaran daerah. Yang paling tahu soal itu pasti pimpinannya," kata dia.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Basdir, mengatakan Dewan tidak akan menenggang pimpinan instansi yang menghindari rapat dengan Dewan. Komisi, kata dia, telah bersepakat untuk tidak menggelar rapat jika instansi yang diundang hanya menghadirkan pejabat di bawah tingkat pimpinan. Keputusan itu untuk menghindari kesan rapat di Dewan yang disepelekan.

Basdir mengatakan Dewan sebagai mitra sejajar Wali Kota sebenarnya bisa melakukan jemput paksa terhadap pejabat yang absen pada agenda di legislatif. Itu berlaku untuk mereka yang berulang kali mangkir dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. "Misalnya sakit sampai berulang kali setiap ada rapat. Karena ada pimpinan dinas mitra kami yang begitu."

Sebelumnya Wali Kota M Ramdhan Pomanto menyatakan menerima semua rekomendasi dari DPRD terkait LKPJ tahun 2014. Rekomendasi itu dianggap sebagai masukan yang penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahahan daerah. Adapun mengenai permintaan kepada setiap instansi, ia menegaskan hal itu sebagai masukan yang positif. "Saya perintahkan semua dinas, camat, dan SKPD lainnya agar tidak diwakilkan lagi."

AAN PRANATA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

15 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju pintu keluar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (24/8). TEMPO/Fahmi Ali
Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.


Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

17 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

17 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

30 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.