TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan pihaknya hanya mencabut sementara berkas gugatan atas penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Kami beri waktu polisi untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," ujar Dadang melalui pesan singkat, Rabu, 20 Mei 2015. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Bambang tidak melanggar kode etik saat menjadi pengacara pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Bila hingga Senin, 25 Mei 2015 belum ada respon, kata Dadang, pihaknya akan mengajukan kembali gugatan praperadilan. "Kami mendorong polri menggunakan mekanisme/kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini," ujarnya. Dia pun berharap Polri bisa menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Bambang mendaftarkan gugatan praperadilan pada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 7 Mei 2015. Pengajuan praperadilan ini setelah Mahkamah Kontitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Alasan praperadilan karena tim kuasa hukum menganggap penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah karena pasal-pasal yang dituduhkan selalu berubah. Di antaranya di surat perintah penyidikan, penangkapan, serta panggilan pemeriksaan Bambang.
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Saat menangkap Bambang, Bareskrim hanya mengatakan Bambang dikenai Pasal 242 juncto asal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat penangkapan. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. Namun saat Bambang dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi dalam suratnya menyebutkan Bambang dikenai Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehari setelah dia ditangkap, polisi melepasnya.
LINDA TRIANITA