TEMPO.CO, Jakarta -- Pengamat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan bahwa pengusutan kasus pemalsuan keterangan saksi mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto harus langsung dihentikan Bareskrim Polri. Alasannya, Peradi sudah menyatakan bahwa tak ada pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh Bambang.
"Dan, apabila mengacu pada MOU antara Peradi dan Polri, kasus Pak Bambang itu masuknya ranah kode etik. Dan, sudah terbukti dari Peradi tak ada pelanggaran,"ujar Isnur ketika dihubungi Tempo, Rabu, 20 Mei 2015.
Diberitakan sebelumnya, Bambang mencabut gugaan praperadilannya dan meminta kepolisian melakukan SP3 terhadap kasusnya yang terbukti dia tak bersalah. Bambang sebelumnya dituduh mengarahkan saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di mana ia menjadi kuasa hukum Bupati Ujang Iskandar.
Peradi yang menerima laporan tuduhan itu kemudian melakukan pengusutannya sendiri. Dan, hasil temuan mereka, tak ada pelanggaran yang dilakukan Bambang dan Polisi mengkriminalisasi Bambang. Keterangan saksi pun sudah diperiksa silang dengan keterangan pelapor.
Isnur melanjutkan, tak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menolak permintaan Bambang. Ada beberapa alasan, salah satunya karean permintaan Bambang tak hanya didukung oleh MOU Peradi Polri pada tahun 2012, tetapi juga UU Advokat yang menjadi acuan MOU itu.
Pada UU Advokat, terutama pasal 6,7, dan 8, disebutkan bahwa dugaan tindakan pelanggaran oleh advokat ditangani oleh Dewan Kerhormatan Organisasi Advokat. Kalaupun ada sangsi untuk advokat, Dewan Kehormatan tak melapor kepada Polri, tetapi kepada Mahkamah Agung.
"Kalau Bareskrim mendiamkan hasil pemeriksaan Peradi, apa mau mereka disebut melanggar UU Advokat juga?"ujar Isnur.
Alasan lain, ujar Isnur, ada 346 kasus serupa Bambang yang pengusutannya dihentikan pihak kepolisian akibat MOI Peradi Polri. Oleh karenanya, kasus Bambang berhak diperlakukan sama dengan 346 kasus itu.
"Semua kasus itu berhenti. Pertanyaannya sekarang, kenapa kasus Bambang masih lanjut? Ini namanya Bareskrim Polri memaksakan kehendak,"ujar Isnur mengakhiri.
ISTMAN MP