TEMPO.CO, Sidoarjo - Seorang narapidana kasus terorisme asal Ambon, Zainul Nasir, 38 tahun, menerima pembebasan bersyarat pada Hari Kebangkitan Nasional, Rabu, 20 Mei 2015. Surat keputusan bebas bersyaratnya diserahkan langsung oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma'mun.
"Alhamdulillah, selamat, salam untuk keluarga," kata Ma'mun saat menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Zainul di Lembaga Pemasyarakatan I Surabaya di Porong, Jawa Timur, hari ini, Rabu, 20 Mei 2015.
Ma'mun menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini menunjukkan para narapidana terorisme sudah berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Keberhasilan pembinaan ini merupakan kerja sama semua pihak, terutama BNPT," ujar Ma'mun.
Sementara itu, Deputi I Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Mayor Jenderal Agus Surya menyatakan pembinaan untuk narapidana terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif. Agus Surya bersyukur satu narapidana terorisme dapat bebas bersyarat pada Hari Kebangkitan Nasional.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan karena Zainul sudah menjalani dua pertiga proses hukumannya. Selain itu, dia selalu mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh LP dan berkelakuan sangat baik.
Agus juga memberikan pujian kepada Umar Patek karena bersedia menjadi petugas pengibar bendera saat upacara Hari Kebangkitan Nasional.
EDWIN FAJERIAL