TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Dalam perpres itu disebutkan Lapan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
“Lapan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 49 Tahun 2015, seperti dikutip situs dari Setkab.go.id, Rabu, 20 Mei 2015.
Organisasi ini terdiri atas kepala, sekretaris utama, deputi bidang sains antariksa dan atmosfer, deputi bidang teknologi antariksa, serta deputi bidang penginderaan jauh. Kepala Lapan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sekretaris atau deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Kepala biro, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau administrator. Sedangkan kepala subbagian dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi,” bunyi Pasal 38.
Sedangkan sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Kepala Lapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lapan.
“Peraturan presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2015.
TIKA PRIMANDARI | SETKAB.GO.ID