TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menantang Indonesian Corruption Watch mengusulkan nama calon anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Junimart juga menampik tuduhan ICW, yang menyebutkan Pansel Pimpinan KPK disusupi orang-orang partai. "Silakan, teman-teman ICW menyodorkan nama ke pemerintah. Tapi mereka harus mempertanggungjawabkannya,” katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Mei 2015.
Junimart menuturkan tuduhan ICW itu tidak berdasar. Dia menilai masuknya nama Romli Atmasasmita sebagai salah seorang calon justru menunjukkan sinyal bagus. "Titipan partai bagaimana? Mungkin kebetulan saja dia di partai," ucapnya.
Junimart mendukung Romli masuk dalam Pansel. "Dia membuktikan KPK bersalah. Dia adalah bagian dari yang mewacanakan pembentukan KPK dan pembentuk Undang-Undang KPK," ujar pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho, memprediksi anggota Pansel Pimpinan KPK akan diisi orang-orang titipan partai. "Hal ini justru mengkhawatirkan karena Pansel Pimpinan KPK ke depan akan mudah disusupi orang-orang titipan partai," tuturnya melalui pesan pendek, Ahad, 10 Mei 2015.
Emerson juga khawatir anggota Pansel diisi pihak yang sedang dibidik KPK atau orang-orang yang ingin lembaga antirasuah dilemahkan.
Saat ini beredar sejumlah nama calon anggota Pansel Pimpinan KPK yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo. Di antaranya akademikus dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo; ahli hukum tata negara, Saldi Isra; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi; serta dua mantan komisioner KPK: Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean.
Selain itu, ada Jimly Asshiddiqie, Romli Atmasasmita, Refly Harun, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, dan Margarito Kamis.
Romli dan Margarito adalah saksi ahli hukum tata negara dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pendapat yang dikemukakan keduanya dalam persidangan menyalahkan KPK.
PUTRI ADITYOWATI