TEMPO.CO, Semarang - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mendirikan kantor perwakilan di daerah hingga kini belum terealisasi. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. mengatakan saat KPK dipimpin Abraham Samad memang sudah merencanakan pendirian kantor perwakilan KPK di lima titik di Indonesia timur, tengah, dan barat.
“Tapi, tiba-tiba beberapa waktu lalu, ada hiruk-pikuk, sehingga soal kantor perwakilan belum kepikiran lagi,” kata Johan Budi dalam acara lokakarya media antikorupsi di Semarang, Selasa malam, 19 Mei 2015.
Hiruk-pikuk yang maksud Johan adalah kasus perseteruan antara KPK dan Polri saat lembaga antirasuah menetapkan calon Kapolri, Budi Gunawan, menjadi tersangka kasus korupsi. Setelah KPK mengumumkan Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi, menyeruak berbagai peristiwa yang mengakibatkan KPK harus konsentrasi menghadapi masalah tersebut.
Beberapa pimpinan pun KPK dijerat dugaan kasus oleh Polri. Dua pemimpin KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik Novel Baswedan menjadi tersangka dalam kasus berbeda.
Sebelumnya, ucap Johan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pernah berencana mendirikan kantor perwakilan di daerah, dengan tahap awal mendirikan kantor perwakilan di Sumatera. Tapi, karena KPK sedang menghadapi masalah dengan Polri, hal itu belum dibahas lagi. “Secara rinci, belum dibahas lagi,” ujar Johan.
Johan menyatakan jumlah personel KPK memang kurang jika dibandingkan dengan pekerjaan yang harus ditangani. Saat ini sumber daya manusia di KPK hanya seribu orang. Yang berada di bagian penyelidik, penyidik, dan penuntutan sebanyak 250 orang. Dari jumlah itu, penyidik KPK hanya 76 orang.
Menurut Johan, satu perkara korupsi biasanya ditangani 5-6 penyidik. Saat ini ada 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Karena penyidik terbatas dan kasus yang harus ditangani sangat banyak, satu orang penyidik bisa menangani 5-6 perkara.
Pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi ke KPK juga sangat melimpah. Dalam waktu setahun, ada 7.000-an kasus yang dilaporkan masyarakat. Setelah dikaji, beberapa laporan tersebut merupakan kasus korupsi yang bukan wewenang KPK. “Ada kasus sengketa tanah juga dilaporkan ke KPK. Ini menunjukkan harapan masyarakat terhadap KPK sangat besar,” kata Johan.
ROFIUDDIN