TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir atau disapa AM Fachir membantah tertahannya jenazah Duta Besar Indonesia untuk Pakistan Burhan Muhammad di rumah sakit Singapura akibat lemahnya lobi pemerintah kepada Singapura.
“Pemerintah sana (Singapura) pun harus mentaati prosedur yang berlaku di rumah sakit itu soal pemulangan jenazah, jadi bukan soal lobi,” ujar Fachir di sela mendatangi rumah duka Dubes Burhan di Notoprajan Ngampilan Kota Yogyakarta Selasa petang 19 Mei 2015.
Baca juga:
Sebelumnya keluarga besar Dubes Burhan di Yogya sempat kebingungan dengan ketidakpastian pemulangan jenazah Burhan yang diinformasikan berubah-ubah oleh pihak Kementerian Luar Negeri.
Sejak menerima kabar Dubes Burhan meninggal pada Selasa dini hari 19 Mei 2015, keluarga mendapat kabar dari Kementerian jenazah akan dibawa ke Yogya Selasa sore itu juga. Sejumlah persiapan pun dikebut mulai menyiapkan makam, memasang tenda, hingga meminta kepolisian memblokade jalan depan rumah duka yang berada di Jalan Haji Agus Salim Ngampilan Yogyakarta.
Namun menjelang tengah hari, informasi pemulangan jenazah Burhan berubah. Ada yang menginformasikan jenazah bakal tiba di Yogya pukul 15.00, kemudian berubah lagi pukul 17.00, lalu berubah lagi pukul 23.00 WIB dan akhirnya pukul 06.00 esok paginya Rabu 20 Mei 2015. Belakangan diketahui pihak rumah sakit tempat Burhan dirawat tak mengizinkan jenazah keluar sebelum ada standar prosedur pemulangan yang berlaku.
Fachir menyatakan dalam pemberlakuan prosedur itu pihak rumah sakit tak mengenal kasus khusus. Sehingga tertib dan berlaku bagi semua.