TEMPO.CO , Jakarta:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui arsip-arsip masa lalu. Informasi dan catatan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat dapat segera dibaca. Kepala ANRI, Mustari Irawan, menyebut arsip itu menjadi bahan masa depan. "Kita belajar dari masa lalu," kata Mustari saat Rapat koordinasi Penyelamatan Arsip Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Swasta di Hotel Bidakara hari ini, 19 Mei 2015.
Beberapa Kementerian akan menyerahkan arsipnya kepada ANRI, seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kemenhuk dan Ham, bahkan PPATK ikut menyerahkan arsip yang banyak belum diterbitkan.
Tertarik membaca berita pengawasan organisasi politik masa Orde Baru, masyarakat nantinya dapat membacanya dari arsip milik Kementerian Sekretaris Negara. Siapapun bebas mengakses kumpulan arsip tentang koruptor yang sudah diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada ANRI.
Kumpulan foto antariksa milik LAPAN yang belum pernah dipublikasikan pun termasuk yang akan diserahkan kepada lembaga yang sudah disahkan undang-undang untuk mengelola dokumen.
Fungsi ANRI sendiri tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan. Pasal 18 menyebutkan Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Asas kepentingan nasional itu yang memudahkan masyarakat atau pengguna informasi mengakses koleksi ANRI tentang detail peta dan perencanaanya yang dimiliki Badan Informasi Geospasial.
EVAN/PDAT