TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan ruang tahanan terdakwa perkara suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron, ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan perpindahan tempat penahanan Fuad dari rumah tahanan KPK ke Salemba berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Maret 2015.
"Pemindahan untuk kelancaran persidangan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa, 19 Mei 2015. Setiap sidang, Fuad selalu mengeluh ke hakim bahwa merasa berdebar saat mendekam di rumah tahanan lantai paling atas gedung KPK.
Sebab, tiap subuh tiba, mesin yang ada di atap gedung dinyalakan sehingga bunyinya menggelegar. Apalagi, jantung Fuad juga sudah dipasangi empat ring. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan itu mengaku dokter juga mengingatkannya menderita acrophobia (takut ketinggian).
Selain jantung, pria berusia 68 tahun itu juga menderita kanker prostat dan katarak. Karena itu, dia meminta hakim agar memindahkan ruang tahanannya di rumah tahanan di luar KPK.
Berdasarkan pertimbangan kesehatan itu, akhirnya hakim mengabulkan permintaan Fuad untuk pindah rumah tahanan. Fuad juga melampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto. Tak hanya gangguan fisik, kondisi psikis Fuad menyebabkan kesehatannya semakin menurun sehingga persidangan tidak berjalan efektif dan efisien. "Permohonan tersebut diajukan atas dasar kemanusiaan dan mengingat usia serta kondisi kesehatan terdakwa," kata Priharsa.
LINDA TRIANITA