TEMPO.CO, Indramayu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menangkan gugatan masyarakat penyangga hutan terhadap PT PG Rajawali II. Ada pun kasusnya yaitu terkait hak guna usaha (HGU) lahan.
Persidangan di PN Indramayu dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad, dengan dua hakim anggota masing-masing Idi Il Amin dan Suharyanti. Ribuan warga yang mengepung pengadilan pun langsung bersyukur saat majelis hakim mengabulkan gugatan class action mereka. “Kami tentu sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim,” kata Kepala Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Taryadi, Selasa 19 Mei 2015.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan pandangan Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu bahwa PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon wanprestasi. Karena perusahaan tersebut tidak mampu memberikan lahan pengganti, maka lahan tersebut harus dikembalikan menjadi kawasan hutan dengan konsep pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM).
Sebelumnya warga mengajukan class action terhadap PT PG Rajawali II. Mereka menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu seluas 6 ribu hektar diubah kembali menjadi hutan.
Taryadi menjelaskan masyarakat secara turun menurun mengelola kawasan hutan dengan sistem tumpang sari. Tapi sejak hutan hilang dan berubah menjadi perkebunan tebu, masyarakat kehilangan mata pencaharian. “Ribuan masyarakat terpaksa melakukan urbanisasi ke kota-kota besar,” katanya.
Ini dikarenakan kawasan hutan yang biasanya menjadi sumber mata pencaharian mereka sudah tidak bisa lagi digunakan. Karena tidak memiliki keahlian, warga yang melakukan urbanisasi terpaksa harus menjadi pemulung.
Selain itu, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tebu juga berdampak pada lingkungan. “Alih fungsi hujan sebabkan terjadinya banjir di setiap musim penghujan,” kata Taryadi.
Tidak hanya itu, bencana kekeringan pun terjadi setiap kemarau datang. Suhu udara menjadi lebih panas karena gersang, polusi udara akibat pembakaran tebu serta terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air tanah.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976 terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan HGU I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Selama HGU I, PT PG Rajawali II semestinya menyediakan lahan pengganti dari perkebunan tebu yang digunakan mereka. Namun ternyata lahan pengganti tak kunjung terealisasi. Bahkan setelah masa HGU I habis pada 2001 terdapat perpanjangan HGU.
Ada pun perkebunan tebu tersebut masuk dalam dua wilayah yaitu wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Di Kabupaten Indramayu terdapat 6 ribu hektar sedangkan di Majalengka terdapat 5 ribu hektar. “Kami telah mengusulkan agar HGU II dicabut dan fungsinya dikembalikan seperti semula sebagai hutan,” kata Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani, Adang Mulyana akhir Desember 2014 lalu.
IVANSYAH