TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Herman Fadilah Daulay. Ia terbukti mengkonsumsi narkotika dan melakukan tindakan asusila.
Selama tiga jam Herman membela diri, tapi hakim menilai pembelaannya tak disertai bukti kuat. "Menjatuhkan sanksi berat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua majelis Abbas Said, Selasa, 19 Mei 2015.
Abbas menjelaskan ada tujuh saksi yang menyatakan sejumlah perempuan berumur belasan tahun bertandang ke rumah dinas Herman semasa bertugas di Pengadilan Negeri Sibolga. Tujuh orang tersebut juga mengetahui peristiwa penggerebekan rumah Herman oleh warga sebanyak dua kali dan ditemukan seorang perempuan di kamar mandi.
Di persidangan, Herman mengaku lebih dari tiga kali berhubungan badan dengan perempuan itu. Hubungan terus dilakukan meski warga telah menggerebek. "Ini berarti sengaja melakukan kesalahan berulang," kata Abbas.
Majelis sidang kehormatan juga memperkarakan Herman yang mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional, Herman positif menggunakan narkoba jenis sabu. Herman mengaku kerap memakai narkoba sejak 2012 hingga 2013, pasca-pisah ranjang dengan istri.
Herman mengaku memperoleh narkoba dari teman perempuannya yang juga berteman dengan mantan anggota Kepolisian Sibolga. Beberapa kali pesta narkoba digelar di kediaman rekan mereka.
Hakim menilai keinginan Herman menjalani rehabilitasi sebagai hal yang meringankan. Selain itu, ia adalah kepala keluarga dengan satu anak. Tetapi, majelis berkukuh sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan.
Herman terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan perilaku hakim.
FRANSISCO ROSARIANS