TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali setelah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia dengan korban Mary Jane, di Filipina rampung.
Anggota tim pengacara Mary Jane, Agus Salim, berharap pemerintah Indonesia menunggu hasil proses hukum terhadap Maria demi memenuhi keadilan terhadap kliennya. Ini penting untuk melihat bukti baru atau novum yang muncul dalam proses hukum di Filipina.
Dari sana bisa diperoleh petunjuk Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. “Peradilan yang tidak sewenang-wenang diperlukan di sini,” kata Agus Salim ketika dihubungi, Selasa, 19 Mei 2015.
Menurut Agus Salim, eksekusi terhadap Mary Jane bukan sesuatu yang mendesak karena proses hukum terhadap orang yang menjebak kliennya masih berlangsung di Filipina. Agus menyambut baik pernyataan juru bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi.
Agung menyatakan putusan pengadilan Filipina terhadap Maria Kristina Sergio dapat menjadi novum dalam permohonan peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Putusan tersebut juga dapat mengubah status Mary Jane dari bandar atau pengedar menjadi korban. “Ini kesempatan yang baik bagi kami untuk mengajukan PK,” kata Agus Salim.
Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia yang mengadvokasi Mary Jane, Karsiwen, berharap proses persidangan terhadap Kristina di Filipina segera berlangsung supaya ada kepastian. Ia mendengar informasi persidangan terhadap Kristina akan berlangsung pada 20 Mei 2015 di Filipina.
Karsiwen saat ini terus memantau kondisi Mary Jane yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. “Kami juga terus menggalang dukungan dari masyarakat Indonesia dan internasional untuk pembebasan eksekusi mati terhadap Mary Jane,” kata Karsiwen.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi gelombang kedua bersama duo anggota Bali Nine pada 29 April 2015. Tapi, Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung Prasetyo menunda eksekusi setelah Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sebagai pelaku perdagangan manusia.
SHINTA MAHARANI