Tempo, JAKARTA- Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan bahwa gelar perkara dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah dilakukan pada dua pekan lalu, April 2015. Kabar terbarru, Polri menyatakan kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan.
"Sudah selesai kok, dua pekan lalu. Kejaksaan Agung dan Mabes Polri hadir semua," ujar Turin ketika diwawancarai Tempo di Kejaksaan Agung, Selasa, 19 Mei 2015.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menjanjikan ada gelar perkara terbuka untuk kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan. Budi Gunawan menjadi sorotan ketika ia dijadikan tersangka suap oleh KPK ketika ia masih menjadi Kabiro Pembinaan Karir Polri 2006-2010.
Gelar perkara direncanakan berlangsung di Mabes Polri karena kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pasca Budi memenangkan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Turin melanjutkan, dalam gelar perkara tersebut tidak ada diskusi maupun pembahasan temuan-temuan Kejagung dan KPK terkait kasus Budi Gunawan. Apa yang terjadi, kata ia, hanyalah penyampaian hasil pengkajian oleh KPK dan Kejagung.
Turin mengatakan, kala itu tak ada simpulan diambil di akhir gelar perkara. Akhir gelar perkara lebih kepada Polri akan menindaklanjuti lagi temuan-temuan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.
"Kami kan hanya mengacu pada MOU yang ada, jadi kami serahkan sepenuhnya ke Mabes Polri,"ujar Turin. Ditanyai apakah akan ada gelar perkara lagi, Turin mengaku belum tahu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak membenarkan bahwa gelar perkara itu sudah dilakukan April lalu. Menurut dia, kasus Budi Gunawan memang tak layak diusut lagi.
"Menurut saya tak layak dinaikkan ke penyidikan. Di praperadilan juga sudah dinyatakan tak sah. Tapi, komitmen dan putusan kan ada di tangan atasan saya,"ujar Victor mengakhiri.
ISTMAN MP