TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat monitoring dan evaluasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam pada sektor kelautan bersama empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, Selasa, 19 Mei 2015. Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah bakal dihadiri Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, empat gubernur dari provinsi tersebut, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
“Rapat ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi mekanisme pemicu untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA sektor kelautan,” kata Johan Budi dalam siaran pers yang diterima Tempo di Semarang, Selasa, 19 Mei 2015.
Dalam rapat di Semarang kali ini para gubernur akan memaparkan kemajuan implementasi empat fokus area Rencana Aksi yang sudah disepakati. Empat fokus itu adalah penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, dan pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat.
KPK menemukan rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan yang hanya sebesar rata-rata 0,3 persen per tahun. Johan menjelaskan, kontribusi PNBP dari sektor perikanan, dalam kurun lima tahun terakhir, hanya sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.
Nilai produksi perikanan laut di 2013, 2012, dan 2011 berturut-turut adalah sebanyak Rp 77 triliun, Rp 72 triliun, dan Rp 64,5 triliun. Namun, faktanya, PNBP sumber daya perikanan tidak sebesar nilai produksi ikan laut seperti terdata di atas. Pada 2013, 2012, dan 2011, PNBP sumberdaya perikanan berturut-turut hanya sebesar 0,3 persen (atau hanya Rp 229 miliar), 0,3 persen (atau Rp 215 miliar), dan 0,29 persen (Rp 183 miliar).
Johan menambahkan berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal (Data Pemilik Kapal > 30 GT, per Januari 2015) dari Direktorat Jenderal Pajak, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836. Tetapi, dari jumlah itu, pemilik kapal yang telah memperoleh izin, hanya 1.204 yang memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal, belum teridentifikasi NPWP-nya.
Johan mengatakan hampir semua data pada dokumen kapal perikanan tidak sesuai dengan data hasil verifikasi di lapangan, antara lain ukuran panjang, lebar dan dalam kapal, jenis, nomor dan kekuatan mesin. “Beberapa kapal ada yang berbeda tanda selarnya, atau melakukan pergantian kapal untuk nama yang sama,” kata Johan.
Sebelumnya, pada 19 Maret lalu sudah dilakukan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelamatan SDA Indonesia sektor kelautan. Nota ini sudah ditandatangani Kementerian Kelautan, 19 Kementerian, tujuh lembaga negara terkait, para gubernur (atau, perwakilannya) dari 34 provinsi.
Pada Rabu, 20 Mei 2015, KPK juga akan melaksanakan kegiatan serupa untuk sektor pertambangan, kehutanan dan perekebunan di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
ROFIUDDIN