Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ilham, KPK Diminta Tak Mencari-cari Kesalahan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Hariandi Hafid
Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Aliyas Ismail, pengacara bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ia menyerukan agar lembaga antikorupsi itu tidak sewenang-wenang untuk mencari pembenaran atas tindakannya. "KPK jangan mencari-cari kesalahan orang. Putusan pengadilan sudah menegaskan klien kami tidak seharusnya tersangka," kata Aliyas dalam siaran persnya, Senin, 18 Mei 2015.

Menurut Aliyas, klaim KPK bahwa sumber kekalahannya adalah alat bukti yang tak ditampilkan dalam persidangan tak bisa dijadikan alasan. Sebab, pengadilan memenangkan kliennya tak hanya berdasarkan hal tersebut, mereka juga menemukan banyak kesalahan prosedur dalam penetapan Ilham sebagai tersangka.

Kesalahan itu mulai dari KPK tak bisa menemukan unsur kerugian negara dalam kebijakan yang diambil bekas Ketua Demokrat Sulawesi Selatan itu. Kemudian, penetapan status tersangka atas Ilham dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 2 Mei 2014 dan 20 November 2014.

"Merujuk pada saksi dari KPK yang dihadirkan di persidangan, ternyata penetapan status tersangka Ilham juga dilakukan tanpa didahului proses penyidikan," katanya.

Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Ilham ditersangkakan pada Mei tahun lalu setelah diduga terlibat kongkalikong proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar, selaku penanggung jawab PDAM, dan pihak swasta pada 2006-2012. Dugaan kongkalikong proses tender hingga penyediaan bahan proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp 38 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangan persnya Rabu pekan lalu, pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. menyatakan putusan pengadilan tak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. Langkah yang bakal diambil KPK di antaranya adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham.

"KPK akan menerbitkan lagi surat penyelidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," kata Johan.

Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan KPK seyogyanya mencabut status tersangka yang disematkan ke Ilham. Tidak justru berupaya melanjutkan kasus tersebut apalagi berniat memperbarui status hukumnya. "Karena bisa jadi kriminalisasi. Itu harus dilawan," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.


Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.


Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Tim kuasa hukum aktivis WALHI Zenzi Suhadi menghadirkan barang bukti kasus penggeledahan, bersama dengan pihak tergugat Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu, 26 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.


Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.


Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ini merupakan pemeriksaan kedua Kivlan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan memasang 81 kamera tilang baru di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu-lintas, diantaranya di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat dan Blok M. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.


Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang


Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.


Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.