TEMPO.CO , Jakarta: Aliyas Ismail, pengacara bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ia menyerukan agar lembaga antikorupsi itu tidak sewenang-wenang untuk mencari pembenaran atas tindakannya. "KPK jangan mencari-cari kesalahan orang. Putusan pengadilan sudah menegaskan klien kami tidak seharusnya tersangka," kata Aliyas dalam siaran persnya, Senin, 18 Mei 2015.
Menurut Aliyas, klaim KPK bahwa sumber kekalahannya adalah alat bukti yang tak ditampilkan dalam persidangan tak bisa dijadikan alasan. Sebab, pengadilan memenangkan kliennya tak hanya berdasarkan hal tersebut, mereka juga menemukan banyak kesalahan prosedur dalam penetapan Ilham sebagai tersangka.
Kesalahan itu mulai dari KPK tak bisa menemukan unsur kerugian negara dalam kebijakan yang diambil bekas Ketua Demokrat Sulawesi Selatan itu. Kemudian, penetapan status tersangka atas Ilham dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 2 Mei 2014 dan 20 November 2014.
"Merujuk pada saksi dari KPK yang dihadirkan di persidangan, ternyata penetapan status tersangka Ilham juga dilakukan tanpa didahului proses penyidikan," katanya.
Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Ilham ditersangkakan pada Mei tahun lalu setelah diduga terlibat kongkalikong proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar, selaku penanggung jawab PDAM, dan pihak swasta pada 2006-2012. Dugaan kongkalikong proses tender hingga penyediaan bahan proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp 38 miliar.
Dalam keterangan persnya Rabu pekan lalu, pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. menyatakan putusan pengadilan tak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. Langkah yang bakal diambil KPK di antaranya adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham.
"KPK akan menerbitkan lagi surat penyelidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," kata Johan.
Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan KPK seyogyanya mencabut status tersangka yang disematkan ke Ilham. Tidak justru berupaya melanjutkan kasus tersebut apalagi berniat memperbarui status hukumnya. "Karena bisa jadi kriminalisasi. Itu harus dilawan," ujarnya.
TRI SUHARMAN