TEMPO.CO, Jakarta--Yusril Ihza Mahendra, pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie, menyindir Agung Laksono yang kalah dalam sidang gugatan kepengurusan partai berlambang beringin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menyatakan Agung harus kembali mengemban tugasnya sebagai wakil ketua umum Partai Golkar. "Agung silahkan rapat bersama-sama dengan ARB (Aburizal ) dan Idrus Marham untuk pencalonan kepala daerah yang akan datang," tulis Yusril dalam siaran persnya, Senin, 18 Mei 2015.
Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan yang mengesahkan Partai Golkar kepungurusan Agung Laksono. Sebab surat itu dinilai tak sah.
Agung didapuk sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Hasil Musyawarah Nasional Ancol. Adapun Aburizal adalah Ketua Umum Golkar yang kembali terpilih dalam musyawarah di Bali. Dua kubu di internal partai kuning ini bersiteru lantaran Kementerian Hukum memihak kepada Agung.
Keberpihakan yang tertuang dalam surat keputusan itu merambat hingga ke daerah yang bakal menjalankan pemilihan. Mereka diminta untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke kubu Agung. Tak terima, pihak Aburizal juga menyerukan hal yang sama ke daerah. Sejumlah kepala daerah sempat dibuat gamang oleh ulang kedua kubu tersebut.
Agung Laksono menyatakan akan banding ke PTUN. Bekas Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu menilai putusan hakim tidak adil, "Kami tidak bisa menerima karena ini tidak adil, kami akan banding," kata Agung.
TRI SUHARMAN
VIDEO TERKAIT:Adik Atut Dipecat Agung Laksono, Kubu Ical di Banten Konsolidasi