TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Ade Komarudin meminta Kementerian Hukum dan HAM serta pengurus Golkar kubu Agung Laksono tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami minta teman-teman tak melanjutkan masalah ini ke tahap selanjutnya. Jangan sampai ada disintegrasi karena konflik horizontal, sehingga tak ada yang bisa ikut Pilkada," kata Ade di ruang Fraksi Golkar, Senin, 18 Mei 2015.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Teguh Satya Bakti, mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Dia juga meminta Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan itu.
Menurut Ade, dengan putusan itu, Golkar berhak mengikuti pilkada selama tak ada upaya hukum banding. "Jangan sampai Golkar tak bisa ikut pilkada. Ini kesempatan baik bagi Golkar," ucapnya. Sesuai dengan Pasal 36 Peraturan KPU, partai yang bersengketa bisa mengikuti pilkada jika ada keputusan hukum tetap atau inkracht.
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, berdasarkan keputusan PTUN, kubu Agung tak berhak lagi menjalankan kepengurusan. "Apabila Agung masih lakukan tindakan, itu tindakan melawan hukum," tutur Bambang. Dia juga meminta kubu Agung mengosongkan kantor DPP Golkar di Slipi.
PUTRI ADITYOWATI