TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan akan mengikuti proses hukum bila nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan dan transfer instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum Makassar.
"Saya tidak terlalu paham masalah ini, biarkan hukum berjalan," kata Ilham kepada Tempo, Senin, 18 Mei 2015.
Ilham mengaku tidak memahami sikap KPK, tapi dia menyatakan tidak ingin berpolemik dengan KPK ihwal masalah yang menjeratnya itu. "Kalau misalnya kita dituduh pencuri ternyata tidak terbukti, tapi orang tetap mau tuduh kita sebagai pencuri, mau bagaimana kalau begitu?" ujar Ilham.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan dan transfer instalasi air PDAM Makassar oleh KPK tidak berlandaskan pada hukum.
Menurut hakim PN Jakarta Selatan, beberapa proses penetapan tersangka Ilham, di antaranya penyidikan, tidak sesuai dengan mekanisme hukum, yakni tidak ada bukti yang cukup serta penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening yang tidak sah. Hakim memutuskan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ilham seperti semula
Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja pada 7 Mei lalu. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilai kerugian diketahui sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.
Pengacara Ilham, Nasiruddin Pasigai, juga enggan menanggapi pernyataan KPK. Dia juga ogah memastikan ihwal rencana mengajukan kembali gugatan praperadilan bila Ilham lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pernyataan KPK masih sebatas wacana, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. "Kita lihat saja seperti apa prosesnya ke depan," ujar pengacara senior di Sulawesi Selatan ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha tidak menampik kabar bahwa KPK berencana kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik KPK menilai keterlibatan Ilham cukup kuat dalam kasus itu. "Setelah putusan praperadilan diterima, penyidik akan mengambil sikap," ujar Priharsa.
AKBAR HADI