Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ilham Siap Ikuti Proses Hukum KPK  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan akan mengikuti proses hukum bila nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan dan transfer instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum Makassar.

"Saya tidak terlalu paham masalah ini, biarkan hukum berjalan," kata Ilham kepada Tempo, Senin, 18 Mei 2015.

Ilham mengaku tidak memahami sikap KPK, tapi dia menyatakan tidak ingin berpolemik dengan KPK ihwal masalah yang menjeratnya itu. "Kalau misalnya kita dituduh pencuri ternyata tidak terbukti, tapi orang tetap mau tuduh kita sebagai pencuri, mau bagaimana kalau begitu?" ujar Ilham.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan dan transfer instalasi air PDAM Makassar oleh KPK tidak berlandaskan pada hukum.

Menurut hakim PN Jakarta Selatan, beberapa proses penetapan tersangka Ilham, di antaranya penyidikan, tidak sesuai dengan mekanisme hukum, yakni tidak ada bukti yang cukup serta penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening yang tidak sah. Hakim memutuskan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ilham seperti semula

Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja pada 7 Mei lalu. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilai kerugian diketahui sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.

Pengacara Ilham, Nasiruddin Pasigai, juga enggan menanggapi pernyataan KPK. Dia juga ogah memastikan ihwal rencana mengajukan kembali gugatan praperadilan bila Ilham lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pernyataan KPK masih sebatas wacana, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. "Kita lihat saja seperti apa prosesnya ke depan," ujar pengacara senior di Sulawesi Selatan ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha tidak menampik kabar bahwa KPK berencana kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik KPK menilai keterlibatan Ilham cukup kuat dalam kasus itu. "Setelah putusan praperadilan diterima, penyidik akan mengambil sikap," ujar Priharsa.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

12 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

16 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara perkara gratifikasi.


Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

26 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengaku tidak mengetahui bentuk badan hukum perusahaan logistik yang menjadi tempat dia berinvestasi.


Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

27 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?


Jokowi Ingin Bangun Makassar seperti Shenzhen di Cina

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Losari, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Februari 2024. Foto Biro Pers dan Sekretariat Presiden
Jokowi Ingin Bangun Makassar seperti Shenzhen di Cina

Presiden Jokowi memanggil Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin di ke Istana Negara untuk membahas pembangunan Mamminasata.


Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

36 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Losari, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi menekankan pentingnya SPAL-DT untuk mengelola limbah cair agar ramah lingkungan. Berikut profil SPAL-DT Makassar.


Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah di Makassar

36 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Losari, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Februari 2024. Foto Biro Pers dan Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah di Makassar

Presiden Jokowi menekankan pentingnya perangkat ini untuk mengelola limbah cair agar ramah lingkungan.


Anies Baswedan dan JK Sarapan Bersama, Santap Nasi Kuning dan Coto Makassar

17 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan Wapres ke-10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla sarapan bersama.
Anies Baswedan dan JK Sarapan Bersama, Santap Nasi Kuning dan Coto Makassar

Anies Baswedan dan Jusuf Kalla menyantap nasi kuning dan coto Makassar sebelum memulai agenda kampanye hari ini.