TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan kubu Aburizal Bakrie terkait status hukum Partai Golkar.
Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan Partai Golkar kepungurusan Agung Laksono.
"Menyatakan eksepsi tergugat (Menteri Hukum dan HAM) dan tergugat intervensi (Partai Golkar kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.
Alasannya, kata Teguh, pertama, putusan sela tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan sela yang dikeluarkan pada 1 April 2015 menunda berlakunya SK menkumham. "Kedua, eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh.
Ketiga, hakim mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie. Keempat, memutuskan membatalksan SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Kelima mewajibkan tergugat untuk mencabut SK objek sengketa," kata Teguh.
Aburizal Bakrie tak hadir dalam pembacaan putusan. Namun, puluhan kader pendukungnya bersorak usai mendengar putusan hakim.
Di deretan pendukung Ical terlihat Azis Syamsudin yang mendampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Untuk menghindari suasana ricuh, Agung Laksono bergegas keluar ruang sidang. Agung Laksono menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Ini tidak adil, kami akan banding," kata Agung.
INDRI MAULIDAR