TEMPO.CO, Belopa - Penyidik tindak pidana korupsi Kepolisian Resor Luwu menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bagang apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2014. Kepala Kepolisian Resor Luwu Ajun Komisaris Besar Alan Gerrit Abast mengatakan kedua orang itu adalah Syarifuddin selaku pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana, Galih.
Keduanya patut dimintai pertanggungjawaban atas timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut. ”Hasil gelar perkara di polda, dua nama yang disebutkan tadi adalah yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,” kata Alan Gerrit Abast, Senin, 18 Mei 2015.
Alan mengatakan penyelidikan kasus tersebut tidak akan berhenti pada kedua tersangka. Menurut dia, masih ada beberapa saksi yang terus diperiksa untuk menjerat tersangka lainnya. Sebab, dalam kasus korupsi pengadaan bagang apung, beberapa pihak diduga terlibat. ”Kami yakin masih ada oknum lain yang terlibat,” ujarnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Ajun Inspektur Rahman mengatakan proyek pengadaan bagang apung bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Nilai anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 800 juta. Bagang apung ini, kata Rahman, diberikan kepada delapan kelompok nelayan di delapan kecamatan di Kabupaten Luwu. ”Hasil penyelidikan, beberapa bagang apung ditinggal begitu saja atau ditelantarkan sampai kondisinya rusak, ada juga yang sama sekali tidak pernah digunakan,” tutur Rahman.
Menurut dia, pengadaan bagang apung ini hanya untuk mencari keuntungan, bukan berdasarkan permintaan nelayan. Itu dibuktikan dari ditemukannya beberapa bagang yang sama sekali tidak pernah digunakan untuk menangkap ikan. ”Anggaran untuk satu bagang apung mencapai Rp 90 juta. Dari delapan bagang, hanya ada beberapa unit yang digunakan. Selebihnya dibiarkan rusak. Itu kan mubazir,” ucap Rahman.
Kerugian negara belum diketahui. Penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar untuk melakukan audit.
Adapun kedua tersangka, Galih dan Syarifuddin, belum dapat dikonfirmasi. Namun sebelumnya Syarifuddin sempat berkilah dan menegaskan tidak pernah menikmati uang dari proyek bagang apung. Namun, jika polisi bisa membuktikannya, dia menyatakan siap menjalani proses hukum.
HASWADI