TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengklaim Presiden Joko Widodo mendukung rencana Dewan merevisi UU Pilkada. "Pastilah, ini kan kami tinggal melaporkan saja," ucap Fahri di Istana Negara, Senin, 18 Mei 2015.
Fahri mengatakan sebenarnya mayoritas fraksi pendukung pemerintah di Dewan juga sudah setuju usulan revisi UU Pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ujar dia, juga menyetujui revisi UU Pilkada.
"Pak Tjahjo itu secara internal pernah berbicara dengan kami, dia setuju," tuturnya. "Cuma kan harus melalui persetujuan Presiden juga. Nah, ini untuk menguatkan persetujuan saja."
Menurut Fahri, meski Mahkamah Agung sudah berjanji akan mempercepat proses sengketa dua partai politik sampai tahap final dan mengikat, revisi UU Pilkada tetap harus dilakukan. Tujuannya, sebagai antisipasi apabila Mahkamah justru malah memperlambat proses putusan dua partai yang sedang bersengketa itu.
Dewan Perwakilan Rakyat mencari dukungan Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung dalam mengupayakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 mengenai pemilihan kepala daerah secara serentak.
DPR hendak meyakinkan perlunya revisi terbatas saat pimpinan mereka berkonsultasi dengan Presiden hari ini. Forum konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden ini merupakan kelanjutan dari pertemuan Dewan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada awal pekan lalu.
REZA ADITYA