TEMPO.CO, Gowa - Aparat Polres Gowa meringkus Kiki, 20 tahun, warga yang diduga pelaku teror bom Puskesmas Pallangga beberapa waktu lalu. Kiki kini ditahan di Mapolres Gowa. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Yunus, akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. ”Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Yunus, Senin, 18 Mei 2015.
Ia menjelaskan polisi menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran pelaku bukan bagian dari jaringan teroris. Tersangka merupakan pedagang bakso yang mangkal tepat di samping Puskesmas Pallangga.
Kiki dibekuk polisi di rumahnya di Desa Mangalli, Kecamatan Pallangga. Saat diinterogasi, ia mengatakan meneror para petugas puskesmas lantaran kesal mereka kerap tak membayar utang bakso yang mereka makan. ”Motifnya hanya iseng. Dia kesal karena utang baksonya tidak dibayar,” kata Yunus.
Selain persoalan utang, Kiki merasa dirugikan pihak puskesmas. Soalnya, dia sebelumnya berjualan tepat di depan puskesmas. Karena dilarang, dia terpaksa berjualan di samping puskesmas.
Kiki tidak menjelaskan secara detail berapa utang para staf puskesmas itu. Yunus mengatakan Kiki mendapatkan nomor telepon seluler pribadi staf puskesmas saat memesan bakso dagangannya. ”Nomor itulah yang digunakan untuk meneror puskesmas melalui SMS atau pesan singkat,” kata dia.
Usai meneror staf puskesmas, Yunus melanjutkan, Kiki masih sempat berjualan di sekitar puskesmas. Hanya saja telepon seluler yang ia gunakan sudah tidak aktif lagi. ”Setelah meneror, kartu di telepon selulernya langsung dibuang,” kata dia. Yunus mengatakan polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari alat bukti lainnya.
Kepala Tata Usaha Puskesmas Pallangga, Nur Ashar, menyayangkan tindakan pelaku. Ia berharap agar warga tidak sembarangan meneror kantor pelayanan publik seperti puskesmas. ”Jika ada masalah sebaiknya dibicarakan saja,” kata dia.
AWANG DARMAWAN