TEMPO.CO , Makassar: Bekas Camat Panakkukang, Imran Samad, mengaku tak pernah mengetahui ada warganya bernama Feriyani Lim. Keberadaan perempuan asal Pontianak itu di dalam kartu keluarga alias KK Abraham Samad, sepengetahuannya tidak benar. Yang ada, Abraham pernah mengurus dokumen itu, tapi untuk keluarganya, bukan orang lain.
"AS pernah dibuatkan Kartu Keluarga, tapi atas namanya bersama keluarga. Saya sama sekali tidak mengetahui kalau dia (Feriyani) pernah datang buat itu. Saya tak kenal dia," kata Imran, seusai mengikuti rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Kantor Kecamatan Panakkukang, Minggu, 17 Mei 2015.
Imran yang merupakan kakak Abraham menambahkan dirinya tidak mungkin bisa mengenali setiap warganya yang mengurus dokumen kependudukan. Karena itu, pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh soal penerbitan KK dan KTP Feriyani. Intinya, Imran menegaskan tak tahu dan tak mengenal sosok perempuan cantik itu.
Selain mengikuti rekonstruksi, Imran yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar juga kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Imran kembali diperiksa perihal prosedur dan mekanisme penerbitan dokumen kependudukan dalam kapasitasnya sebagai bekas Camat Panakkukang. "Cuma lima pertanyaan," ujar dia.
Rekonstruksi itu sendiri, Imran menyebut terdiri atas 29 adegan. Ia terlibat dalam tiga adegan. Selain dirinya, rekonstruksi itu dihadiri staf Kecamatan Panakkukang, Adi dan Nurcia yang bertindak sebagai operator pembuatan KK dan KTP. Rekonstruksi dilakukan tanpa kehadiran dua tersangka, baik Abraham maupun Feriyani.
Kepala Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Adip R, menolak berkomentar seputar rekonstruksi. Para penyidik Koorps Bhayangkara yang ada di lokasi memang memilih bungkam. Mereka bahkan memasang garis polisi di pintu kantor camat yang membuat awak media tak bisa meliput jalannya rekonstruksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari salah satu petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara. Ia menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen adminstrasi kependudukan ini terjadi pada 2007. Kala itu, Feriyani hendak mengurus paspor dengan memakai alamat Abraham Samad di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Lampiran dokumen berupa KK mencantumkan Abraham sebagai kepala keluarga.
Dalam salinan KK yang disita kepolisian itu tertera nama ayah Feriyani adalah Ngadiyanto dan ibunya, Hariyanti. Sedang, di ijazah SLTP, tertulis nama ibunya Mariyanti. Dalam perkembangannya, ditemukan KK dengan identitas sama di daerah lain, atas nama Feriyani dengan alamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22-K, RT 4 RW 1, Senayan, Jakarta.
Dalam dokumen kependudukan itu, kepala keluarganya maupun orangtua Feriyani berbeda. Kepala keluarga sekaligus ayah Feriyani adalah Ng Chiu Bwe dan ibunya bernama Lim Miaw Tian. Temuan inilah yang kemudian menjadi masalah di belakang hari lantaran adanya perbedaan identitas orang tua tersangka.
TRI YARI KURNIAWAN