TEMPO.CO, Medan - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar optimistis dana desa yang diberikan pemerintah untuk 74.053 desa tak mengalami kendala. Marwan mengatakan, dari sisi anggaran, pemerintah sudah menyiapkan Rp 20 triliun. Menurut Marwan, tiap desa nantinya akan mendapat Rp 250-280 juta.
Namun dana desa, kata Marwan tidak diberikan kepada desa yang masuk wilayah pemerintahan kota. "Dana desa hanya diberikan ke desa di kabupaten, bukan desa di wilayah pemerintahan kota," ujar Marwan di Medan, Sabtu malam 16 Mei 2015.
Adapun penggunaan dana desa, ujar Marwan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintahan desa." Penggunaannya berdasarkan musyawarah desa," tutur Marwan.
Marwan berharap dana desa digunakan untuk membentuk badan usaha desa, usaha kecil menengah desa, membangun pengairan dan lain-lain yang dianggap penting untuk desa.
Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kata Marwan, pemerintahan desa tidak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek. "Karena itu, pemerintahan desa harus merumuskan penggunaan desa dan mempertanggungjawabkannya," tutur Marwan.
Dana desa, menurut Marwan, akan diberikan bertahap hingga mencapai Rp 1 miliar per desa pada 2016. Karena anggaran untuk desa yang begitu besar, ujar Marwan, kementerian yang dia pimpin berharap Badan Pemeriksa Keuangan mengawasi penggunaan dana itu.
Selain itu Marwan berjanji secara internal Kementerian Desa akan mengawasi penggunaan dana itu." Pengawasan internal akan kami lakukan," kata Marwan.
SAHAT SIMATUPANG