TEMPO.CO , Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berencana membicarakan peluang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan Presiden Joko Widodo. "DPR menganggap perlu berkonsultasi dengan presiden," ujar Wakil Pimpinan DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkat, Minggu, 17 Mei 2015.
Fahri menjelaskan, pertemuan itu dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2015. Forum rapat konsultasi itu merupakan kelanjutan dari pertemuan mereka dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin pekan lalu. "Sifat rapat ini tidak harus ada kesimpulan yang mengikat kedua belah pihak," katanya.
Menurut Fahri, DPR, khususnya Komisi 2, sangat berkepentingan mengajak pemerintah membahas revisi UU tersebut. Agenda itu perlu dibicarakan guna memberikan dasar hukum yang lebih pasti bagi Pilkada serentak yang mencakup 286 wilayah pemilihan.
Selain membicarakan masalah Pilkada, kata Fahri, DPR sangat mungkin membahas isu lain yang terkait persoalan bangsa. Namun, ia enggan merinci topik apa saja yang akan dibahas. "Pertemuan ini adalah sarana untuk mengkomunikasikan persoalan yang sedang dihadapi Pemerintah dan DPR," katanya.
Usulan revisi UU Pilkada digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat setelah gagal merayu Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan rekomendasi DPR terkait mekanisme kepesertaan partai yang tengah bersengketa.
Fahri enggan berkomentar saat ditanya rencana DPR menggelar rapat konsultasi bersama Mahkamah Agung, KPU, dan Kemendagri untuk membicarakan percepatan penyelesaian sengketa kepengurusan Partai yang dialami Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
RIKY FERDIANTO