TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad menyatakan keberatan atas pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Musababnya, rekonstruksi di Kantor Kecamatan Panakkukang, Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu, 17 Mei 2015, tidak melibatkan pihaknya dan terkesan dilakukan diam-diam.
Hingga rekonstruksi usai, kepolisian tak pernah menyampaikan informasi secara resmi kepada Abraham maupun tim kuasa hukumnya. "Kami protes dengan cara rekonstruksi yang tidak terbuka kepada publik dan pihak-pihak terkait, terutama tersangka," kata pengacara Abraham, Abdul Azis.
Rekonstruksi kasus ini memang berlangsung tertutup selama sekitar dua jam. Menurut keterangan salah satu saksi, terdapat sekitar 29 adegan dalam reka ulang kejadian itu. Kepolisian melarang awak media memasuki kantor camat selama proses berlangsung. Tak satu pun dari penyidik mau berkomentar mengenai rekonstruksi itu.
Azis mengatakan pihaknya amat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak transparan dalam proses penyidikan kasus kliennya. Seharusnya aparat bersikap terbuka, mengingat kasus yang menjerat Abraham ini mendapat sorotan publik. Belum lagi status kliennya sebagai pejabat publik, kendati sudah dinonaktifkan di KPK.
Reka ulang kasus itu tak dihadiri satu pun tersangka, baik Abraham maupun Feriyani. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, paling tidak ada tiga saksi yang dihadirkan. Salah satunya adalah kakak Abraham, Imran Samad, yang menjabat Camat Panakkukang saat dugaan pemalsuan dokumen terjadi pada 2007.
Selain Imran, kepolisian juga menghadirkan staf Kecamatan Panakkukang, Adi dan Nurcia. Imran mengakui bahwa dua saksi yang merupakan bekas anak buahnya itu mengikuti rekonstruksi. "Saya tidak tahu siapa saja saksi itu. Yang saya lihat, ya, ada dua staf yang bertugas sebagai operator pembuatan KK dan KTP," katanya.
Imran, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, mengatakan sama sekali tak mengetahui sosok Feriyani, yang disebut pernah mengurus KTP di Kecamatan Panakkukang. "Saya tidak kenal dan tidak tahu pernah ngurus di sini. Kalau Abraham dan istrinya (Indriani Kartika), iya pernah," katanya.
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Adip R. menolak berkomentar perihal rekonstruksi. Ia berdalih tak berkompeten untuk berbicara mengenai hal itu. Hingga rekonstruksi selesai, Adip dan anak buahnya memilih bungkam.
Tapi, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Joko Hartanto membenarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan guna melengkapi berkas kasus yang telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
"Itu masuk salah satu poin petunjuk untuk melengkapi berkas," katanya saat dihubungi Tempo.
Perihal tidak dilibatkannya tersangka dalam rekonstruksi, Joko menilai mereka tak harus hadir. Toh, poisi telah mengambil keterangan kedua tersangka dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
TRI YARI KURNIAWAN