Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Kasus Abraham Samad Berlangsung Tertutup  

image-gnews
Abraham Samad memegang dadanya, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Sulselbar. Samad terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan, didampingi dengan sejumlah kuasa hukum dan pendukungnya. Makassar, 29 April 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Abraham Samad memegang dadanya, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Sulselbar. Samad terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan, didampingi dengan sejumlah kuasa hukum dan pendukungnya. Makassar, 29 April 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COMakassar - Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Feriyani Lim dan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berlangsung tertutup di kantor Kecamatan Panakkukang di Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu, 17 Mei 2015. Bahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat meminta puluhan wartawan tidak memasuki bangunan kantor itu selama proses berlangsung.

Dari pantauan Tempo, aparat kepolisian memang telah mensterilkan kantor Kecamatan Panakkukang. Tiga polisi terlihat memasang police line di pintu masuk kantor kecamatan. Hal itu membuat para jurnalis hanya dapat melihat dan memantau dari halaman kantor Kecamatan Panakkukang.

Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka tidak dihadirkan, tapi dilakukan pemeran pengganti. Terlihat ada dua orang dengan keterangan bertuliskan “tersangka” turun dari mobil yang sama di halaman kantor Kecamatan Panakkukang. Tak berselang lama, mereka langsung masuk ke kantor.

Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Adip R. enggan berkomentar ihwal rekonstruksi itu. Ia meminta para jurnalis menunggu di luar kantor agar pihaknya dapat bekerja secara leluasa menyelesaikan semua proses rekonstruksi.

Pelaksanaan rekonstruksi kasus itu menuai sorotan dari tim kuasa hukum Abraham. Musababnya, kepolisian tidak pernah menyampaikan secara resmi mengenai agenda tersebut. Salah seorang pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan tak semestinya pula rekonstruksi itu digelar tertutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azis menerangkan kepolisian mesti transparan dalam setiap tahap pengusutan perkara yang melibatkan Abraham. Sebab, kliennya merupakan pejabat publik meski berstatus nonaktif di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kasus ini juga menjadi atensi publik," katanya. 

Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.


Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.


Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.


Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Sub Unit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan roda empat yang melibatkan organisasi masyarakat di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.  Komplotan penadahan dan penjualan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus memperjualbelikan mobil leasing dengan STNK dan BPKB palsu. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.


Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Ilustrasi Penipuan
Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.


Dugaan Korupsi MAN Gowa, Polisi Geledah Kementerian Agama Sulsel

24 Agustus 2017

Ilustrasi korupsi
Dugaan Korupsi MAN Gowa, Polisi Geledah Kementerian Agama Sulsel

Anggota Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.


Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.


Pegawai Honorer Terlibat Prostitusi Online di Makassar  

25 Juli 2017

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com
Pegawai Honorer Terlibat Prostitusi Online di Makassar  

Prostitusi online melalui WhatsApp yang dikelola tiga mucikari,

salah satunya pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup.


Sabu dari Celana Dalam Salama Akan Diedarkan di Makassar  

22 Juni 2017

Petugas Rutan menunjukkan barang bukti narkotika yang ditemukan saat razia rutin di Rutan kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, 1 Maret 2017. Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram serta alat hisap sabu (bong). Foto: Iqbal Lubis
Sabu dari Celana Dalam Salama Akan Diedarkan di Makassar  

Narkoba jenis sabu-sabu itu disembunyikan Salama di celana dalam, untuk kemudian diedarkan.