TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto menyatakan, lembaganya tengah mengumpulkan data 16 warga negara Indonesia yang kabarnya ditahan sebuah perusahaan judi di Kamboja. Pengumpulan data ini dilakukan juga untuk menelusuri alasan seluruh WNI tersebut berada di Kamboja.
"Itu bagian dari langkah-langkah yang sedang kita lakukan sehingga data yang diperoleh lebih komprehensif untuk mengambil kesimpulan," kata Agus saat dihubungi, Sabtu, 17 Mei 2015.
Ia menyatakan, Polri hingga saat ini belum bisa mengambil kesimpulan soal dugaan penahanan 16 WNI oleh perusahaan Kamboja tersebut. Terlalu dini untuk langsung mengkategorikan kasus tersebut sebagai rangkaian dari kejahatan perdagangan manusia.
Polri akan menanyakan kepada keluarga 16 WNI yang berada di Selatpanjang dan Batam soal alasan anggota keluarganya meninggalkan rumah. "Setelah lengkap baru kita sampaikan seperti apa," kata Agus.
Kasus ini mulai terkuat saat salah satu keluarga WNI hendak mengirimkan uang yang diminta perusahaan judi tersebut sebagai tebusan. Pembayaran tersebut berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti yang kemudian berkoordinasi dengan Mabes, Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
Informasi sementara, perusahaan judi di Provinsi Kandal, Kamboja menahan karena supervisor yang membawa 16 WNI tersebut bernama Jefry Sun melarikan diri dengan uang Rp 2,1 miliar. Perusahaan tak mau melepaskan para pekerjanya hingga uang yang dibawa kabur Jefry terlunasi.
Data sementara, 13 warga Selatpanjang yang ditahan adalah Hendra Swandi, Sedi, Toni, Yang Yang, Johny, Teddy, Ade Hengki, Agus Rianto, Winson, Candra Lim, Wesly, dan Yanto. Sedangkan tiga warga Batam adalah Handy, Rusdiyanto dan Sukandy.
FRANSISCO ROSARIANS