TEMPO.CO, Riau - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan 16 warga Meranti masih disekap di Provinsi Kandal, Kamboja.
Tiga belas dari 16 orang itu adalah warga Selatpanjang, Riau, yakni Hendra, 21 tahun, Swandi (22), Sedi (21), Toni (20), Yang Yang (25), Johny (22), Teddy (22), Ade Hengki (21), Agus Rianto (20), Winson (20), Candra Lim (25), Wesly (22), Yanto (25). Adapun tiga lainnya warga Batam, yaitu Handy, Rusdiyanto, dan Sukandy.
Mereka ke Kamboja atas ajakan Jefry Sun, warga Jalan Belanak, Selatpanjang, pada Februari 2015. Menurut Zahwani, Jefry bekerja sebagai supervisor pada sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perjudian di Kandal. Jefry terkadang pulang ke Selatpanjang untuk menemui keluarganya. Jefry dan 16 warga tersebut sudah saling kenal sejak lama. "Mereka bertetangga," kata Zahwani, Sabtu, 16 Mei 2015.
Pada Februari 2015 atau seusai perayaan hari raya Imlek di Selatpanjang, Zahwani melanjutkan, Jefry menawarkan pekerjaan kepada 16 temannya itu. Jefry menangani sendiri segala urusan administrasi dan pembuatan paspor mereka untuk berangkat ke Kamboja. (Baca berita terkait: 16 WNI Disandera, Polisi Periksa Keluarga Jefry Sun)
Menurut Zahwani, semuanya masuk ke Kamboja lewat jalur resmi menggunakan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Selatpanjang dan Batam. "Mereka berangkat melewati Batam, Singapura, lalu Kamboja. Mereka memiliki paspor resmi," katanya.
Di Kamboja, mereka bekerja di Desa Chrey Thom, Komune Sampov Poun, Distrik Kon Thom, sebuah area judi di Provinsi Kandal. Menurut dia, bisnis perjudian bebas berkembang di sini karena memang dilegalkan oleh pemerintah Kamboja. Namun urusan menjadi pelik karena Jefry membawa lari duit perusahaannya sebesar Rp 2,1 miliar.
Pada saat yang sama, kata Zahwani, 16 pekerja asal Meranti dan Batam itu berniat mengundurkan diri. Mereka ingin pulang ke Indonesia lantaran merasa tidak betah bekerja di tempat judi yang terletak di daerah pedalaman itu. Saat akan pulang itulah mereka ditahan oleh petugas keamanan perusahaan karena dianggap sebagai teman Jefry. "Saat mau pulang, mereka disekap," katanya.
Oleh perusahaan, 16 orang tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan Kandal karena dijadikan jaminan. Atas kejadian itu, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk membebaskan 16 warga Indonesia tersebut.
Zahwani menuturkan kepolisian Indonesia telah berkoordinasi dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri. Saat ini, ujar dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kamboja dan kepolisian Kamboja tengah berupaya membebaskan sandera.
Menurut informasi terakhir yang diterima Zahwani, Kedutaan Besar RI dan kepolisian Kamboja telah bertemu dengan perwakilan perusahaan judi itu. Enam belas warga Indonesia itu dinyatakan dalam keadaan baik dan sehat. Saat ini mereka tengah diamankan di sebuah hotel di Kamboja.
RIYAN NOFITRA