TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemerintah Kota Bandung seharusnya lebih banyak tahu soal kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung. Sebab, Pemkot Bandung bertanggung jawab atas perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan, termasuk pengawasan stadion itu.
"Kalau langsung ke Pemerintah Provinsi, loncat dong," ucapnya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2015.
Dia menjelaskan, pembangunan fisik stadion tersebut dimulai pada 2009. Sejak 2006, Pemkot Bandung meminta bantuan dana ke Pemprov Jawa Barat. Namun Pemprov baru menggelontorkan dana bantuan pada 2007. Rinciannya, pada 2007 sebesar Rp 10 miliar, 2009 Rp 125 miliar, 2012 Rp 100 miliar, dan 2013 Rp 50 miliar.
"Bantuan ini sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Kalau sudah masuk rekening Kota Bandung, pengawasan sepenuhnya di sana," ujarnya.
Aher mengaku tak mengerti ada dugaan penyimpangan dana selama memberikan bantuan. Sebab, dia baru menjabat Gubernur Jawa Barat pada 2008. Gubernur sebelumnya adalah Danny Setiawan, politikus Partai Golongan Karya. Aher menengarai ada dugaan penyimpangan dana pada 2014 berdasarkan hasil analisis keuangan.
Saat ditanya, apakah artinya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil turut bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut, Aher menepisnya. "Bukan dong, (Wali Kota Bandung) sebelumnya," tuturnya. Wali Kota Bandung sebelum Ridwan Kamil ialah Dada Rosada. Dada menjabat pada 2003-2008.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Aher selama 15 jam lebih. Dia diperiksa terkait dengan keputusan pembangunan stadion bertaraf internasional yang menelan biaya Rp 500 miliar itu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menepis dugaan penunjukan PT Adhi Karya sebagai kontraktornya. "Kata siapa? Itu Kota Bandung yang tahu," ujarnya.
Dua pejabat perusahaan swasta dan satu pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Adapun kasus ini telah menjerat satu tersangka, yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
DEWI SUCI RAHAYU