TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Sidang Komisi Pengawas Peradi membebaskan Bambang dari segala tuduhan.
"Bambang Widjojanto tidak terbukti bersalah. Komisi telah menghentikan penyidikan," kata Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan ketika dihubungi, Jumat, 5 Mei 2015.
Komisi Pengawas, menurut Timbang, telah memeriksa kasus yang dituduhkan pada Bambang selama dua bulan. Komisi meminta keterangan empat saksi dari pihak pengadu dan lima saksi dari pihak Bambang. Selain itu, kata Timbang, Komisi juga mengecek ke pihak hotel, CCTV hotel, dan CCTV pengadilan.
Timbang mengatakan hasil pemeriksaan Komisi menunjukkan bahwa pertemuan Bambang dengan dua saksi hanya berlangsung sekali di Hotel N di kawasan Jakarta Pusat. Walau begitu, pertemuan hanya terjadi di musala hotel kala Bambang sedang menjadi imam salat berjemaah. "Tak ada perbincangan antara saksi dan Bambang," ujar Timbang.
Sebelumnya, mantan pasangan kandidat dalam pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno, melaporkan Bambang ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar kode etik profesi saat menjadi pengacara dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang kala itu menjadi kuasa hukum calon Bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi memberi keterangan palsu di persidangan. Kasus ini juga ditangani oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Komisi telah mengirimkan hasil pemeriksaan itu pada kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Presiden Joko Widodo. Timbang mendesak polisi segera menghentikan kriminalisasi pada Bambang karena, sesuai temuan Peradi, kasus yang dituduhkan padanya hanya rekayasa. "Harus dikeluarkan SP3 segera," kata Timbang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA