Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Pastikan Bambang KPK Tak Langgar Kode Etik  

Editor

Anton William

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto berada di sebuah kendaraan usai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto berada di sebuah kendaraan usai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Sidang Komisi Pengawas Peradi membebaskan Bambang dari segala tuduhan.

"Bambang Widjojanto tidak terbukti bersalah. Komisi telah menghentikan penyidikan," kata Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan ketika dihubungi, Jumat, 5 Mei 2015.

Komisi Pengawas, menurut Timbang, telah memeriksa kasus yang dituduhkan pada Bambang selama dua bulan. Komisi meminta keterangan empat saksi dari pihak pengadu dan lima saksi dari pihak Bambang. Selain itu, kata Timbang, Komisi juga mengecek ke pihak hotel, CCTV hotel, dan CCTV pengadilan.

Timbang mengatakan hasil pemeriksaan Komisi menunjukkan bahwa pertemuan Bambang dengan dua saksi hanya berlangsung sekali di Hotel N di kawasan Jakarta Pusat. Walau begitu, pertemuan hanya terjadi di musala hotel kala Bambang sedang menjadi imam salat berjemaah. "Tak ada perbincangan antara saksi dan Bambang," ujar Timbang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, mantan pasangan kandidat dalam pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno, melaporkan Bambang ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar kode etik profesi saat menjadi pengacara dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang kala itu menjadi kuasa hukum calon Bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi memberi keterangan palsu di persidangan. Kasus ini juga ditangani oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Komisi telah mengirimkan hasil pemeriksaan itu pada kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Presiden Joko Widodo. Timbang mendesak polisi segera menghentikan kriminalisasi pada Bambang karena, sesuai temuan Peradi, kasus yang dituduhkan padanya hanya rekayasa. "Harus dikeluarkan SP3 segera," kata Timbang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

13 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

33 hari lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.


Bareskrim Panggil Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Soal Gelar Perkara Awal Pernyataan Rudiana

49 hari lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Bareskrim Panggil Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Soal Gelar Perkara Awal Pernyataan Rudiana

Peradi kembali diperiksa Bareskrim Polri soal tindak lanjut pelaporannya terhadap Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.


Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

51 hari lalu

Meila Nurul Fajriah. Frontlinedefenders.org
Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

Meila Nurul Fajriah advokat LBH Yogyakarta pendamping hukum 30 korban kekerasan seksual diduga dilakukan alumnus UII. Belakangan malah ditersangkakan


Peradi Klaim Kantongi Bukti Baru untuk PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

19 Juli 2024

Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Peradi Klaim Kantongi Bukti Baru untuk PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Peradi mengklaim telah mengantongi bukti baru dan saksi baru untuk PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina

18 Juli 2024

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina

Tim Peradi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina.


Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong Didakwa Gunakan Gelar Palsu, Ini Aturan yang Dilanggar

23 Juni 2024

Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong (duduk-kanan) didampingi sejumlah pengurus menujukkan surat rekomendasi untuk Azrul Ananda sebagai bakal calon wakil Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/ Hanif Nashrullah
Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong Didakwa Gunakan Gelar Palsu, Ini Aturan yang Dilanggar

Mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong diseret ke pengadilan diduga menggunakan gelar palsu. Bagaimana aturan yang dilanggarnya?


Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

21 Mei 2024

Kuasa hukum Firli Bahuri dalam gugatan praperadilan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

Posisi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra digantikan Fahri Bachmid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dan pengacara Firli Bahuri di praperadilan.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 Mei 2024

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

1 Mei 2024

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?