TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan akan tetap mengawal kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Meski telah resmi diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, dia akan tetap mengawal penyidikan kasus ini hingga proses persidangan digelar.
"Karena saya ketua tim penyidik. Nanti kalau sudah sidang, baru wewenang pengadilan," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat dinihari, 15 Mei 2015.
Bolly menceritakan Bareskrim telah menyerahkan berkas Bambang kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 11 Mei 2015. Sedangkan berkas tersangka lainnya dalam perkara yang sama, Zulfahmi Arsyad, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung. Zulfahmi dalam masa tunggu jadwal sidang kasusnya.
"Kalau berkasnya BW masih diteliti Kejaksaan. Semoga langsung P21 juga, tidak perlu dikembalikan ke Bareskrim lagi," ujarnya.
Bambang dan Zulfahmi terlibat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Mereka dijerat pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, penyertaan dalam tindak pidana, serta pembantu kejahatan.
Sesuai dengan surat telegram bernomor ST/1065-1067/V/2015, Bolly akan aktif bekerja dalam 14 hari ke depan sebagai Kepala Polresta Bekasi. Pria kelahiran Flores pada Desember 1968 itu yang menjabat Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Auliansyah Lubis. Sebelumnya, Auliansyah menjabat Kepala Bagian Manajemen Mutu Bagian Lembaga Sertifikasi Polisi di Lembaga Pendidikan Polri, yang pernah dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
DEWI SUCI RAHAYU