TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat tetap berupaya mengusulkan revisi terbatas atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. “Akan muncul rentetan masalah, tidak hanya bagi partai politik, tapi juga masyarakat luas,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Riza Patria ketika dihubungi kemarin.
Riza berdalih revisi terbatas di ajang pemilihan kepala daerah tidak hanya terkait keikutsertaan partai bersengketa saja. Tapi Undang-undang yang berlaku memiliki cacat bawaan. "Undang-undang itu luput mengantisipasi aturan yang melarang kepala daerah incumbent mengeluarkan kebijakan yang bisa menguntungkan mereka di enam bulan terakhir masa jabatan. Padahal kan ada pemilihan kepala daerah yang dimajukan," katanya.
Beberapa ketentuan lain yang mendasari rencana revisi terbatas itu adalah ketidakkonsistenan dalam membatasi peluang politik dinasti. Aturan yang melarang garis pertama dari keluarga incumbent hanya melarang ipar dan paman. "Ada yang kelewat. Kalau ipar dan paman dilarang ikut serta, mestinya keponakan juga. Aturan itu perlu dimuat," ujar Riza.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menerbitkan Peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai politik yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Mereka menolak rekomendasi DPR yang meminta pemilihan kepala daerah diikuti oleh partai politik yang kepengurusannya disahkan oleh proses peradilan terakhir. Komisi Pemerintahan DPR kemudian berencana mengajukan revisi terbatas atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Riza, perbaikan perlu mempertimbangkan peluang kepesertaan partai yang tengah berkonflik. Sengketa kepengurusan yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan perlu merujuk pada mekanisme penyelesaian setingkat Undang-undang. "Jangan sampai ada partai yang gagal menjadi peserta karena masalah tersebut," katanya.
Jika itu terjadi, kata Riza, partai yang bersengketa berpeluang memunculkan gejolak di akar rumput dan memunculkan kesulitan dalam berkoalisi. "Peluang keterpilihan kader potensial juga bisa gugur jika itu terjadi. Dan itu sangat mungkin terjadi di 269 derah pemilihan," ujar dia.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan usulan revisi terbatas perlu segera dituntaskan. "Ada banyak yang harus direvisi," kata dia. "Ada yang terkait masalah azas, penyesuaian pasal, penambahan dan penjelasan pasal."
DPR, kata Rambe, hendak memperjelas aspek kelembagaan penyelenggara pemilihan kepala daerah. Sebab, kelembagaan Komisi Pemilihan Umum bisa menimbulkan persoalan lantaran diciptakan semata untuk menangani urusan pemilihan umum. "Pilkada ini kan bukan rezim pemilu. Karenanya Komisi Pemilihan Umum harus diperjelas posisinya," kata dia.
RIKY FERDIANTO