TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat besok, Jumat, 15 Mei 2015, berencana memanggil pengembang apartemen di kawasan Bandung Utara. Mereka akan dipertemukan dengan Pemerintah Kota Bandung yang memberikan izin mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Koordinator Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan upaya mempertemukan pengembang apartemen dan pemberi izin sudah dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2015. “Perwakilan Pemerintah Kota Bandung tidak ada yang datang. Kami akan undang lagi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Mei 2015.
Anang mengatakan kehadiran perwakilan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemberi izin akan mempercepat proses klarifikasi itu. “Dari situ kami bisa merumuskan solusinya,” kata dia.
Menurut Anang, saat ini Satgas baru menerima penjelasan sepihak dari pengembang apartemen yang pembangunannya dihentikan sementara itu. Dari pemeriksaan dokumen yang dikantongi pengembang, banyak yang bolong.
Dia mencontohkan, salah satu apartemen mengantongi izin pembangunan jembatan melintasi Sungai Cikapundung dari Pemerintah Kota Bandung. “Wali Kota tidak bisa memberikan izin pembuatan jembatan di Sungai Cikapundung, yang merupakan sungai strategis nasional. Sungai itu bagian dari Citarum orde dua,” kata Anang.
Menurut Anang, pemerintah provinsi menginginkan penegakan prosedur pemberian izin untuk kawasan Bandung Utara. “Dengan cara begini, kami berharap tidak ada lagi ke depan seperti ini. Siapa pun yang maumenggunakan ruang di utara, ikuti prosedur,” kata dia.
Pada Rabu, 13 Mei 2015, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan sedang mengklarifikasi seluruh perizinan untuk tiga apartemen dan satu rumah di kawasan Bandung Utara yang dihentikan sementara pembangunannya. “Benar nggak dikeluarkan pemerintah kota, dasarnya apa?” kata dia di Bandung.
Deddy mengatakan, klaim pengusaha yang mengantongi perizinan pembangunan apartemennya akan diklarifikasi dengan pemberi izin. “Itu, kan, katanya. Benar tidak pemerintah kota mengeluarkan itu, harus diklarifikasi. Bisa saja ada calon atau apa? Harus jelas dulu duduk persoalannya,” kata dia.
Menurut Deddy, ruang klarifikasi itu sengaja dibuka untuk menelusuri terbitnya perizinan yang diklaim dikantongi pengembang apartemen. “Benar nggak, ada dokumennya di pemerintah kota? Dasarnya apa, segala macam,” kata dia. “Jadi perlu diklarifikasi seluruhnya.”
Pekan lalu, Deddy memimpin penghentian sementara tiga apartemen di Kota Bandung yang diduga melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1/2008 tentang Kawasan Bandung Utara. Di antaranya, tiga apartemen, yakni Galeri Ciumbuleuit 3, The Maj Collections Hotel & Apartment, serta Dago Beach Apartment.
Dua apartemen mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan yang terbit tanpa dasar rekomendasi pemberian izin bangunan oleh gubernur, yakni Galeri Ciumbuleuit 3 dan The Maj Collections. Sementara itu, Dago Beach Apartment tidak mengantongi izin pendirian bangunan. “Dalam dua belas hari kerja ini harus selesai seluruh klarifikasi dan mencari solusinya,” kata Deddy.
AHMAD FIKRI