TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, Arief Budiono, mengatakan polemik Sabda Raja Keraton Yogyakarta membuat Dewan ragu membahas Rancangan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Dewan gamang dengan kondisi ini," katanya, Rabu sore, 13 Mei 2015.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kewenangan istimewa kepada pemerintah DIY untuk mengatur lima urusan. Yakni, pengisian jabatan gubernur dan wakilnya, kelembagaan, pertanahan, kebudayaan, dan tata ruang. Untuk mendukung status keistimewaan itu, pemerintah pusat mengucurkan dana lebih dari setengah triliun rupiah saban tahun ke pemerintah DIY.
Masing-masing urusan itu akan diatur dalam peraturan daerah keistimewaan. Dari lima urusan itu, hingga kini baru dua perda saja yang telah rampung. Yakni tentang kelembagaan dan pengisian jabatan. “UU Keistimewaan ini saja belum terlaksana semua,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD DIY itu.
Arief menambahkan, DIY mendapatkan status keistimewaan karena keberadaan keraton dan kebudayaan. Baik secara fisik bangunan keraton serta perangkat dan tradisinya, di antaranya gelar kasultanan dan paugeran (aturan keraton). Perubahan nama dan gelar memang menjadi urusan internal keraton.
Namun, lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan itu telah tersambung dengan sistem pemerintahan. Contohnya, Sultan yang bertakhta akan menjadi gubernur DIY dan Adipati Paku Alam akan menjadi wakilnya. “Keistimewaan itu sudah menjadi milik bersama (warga Yogyakarta) mari dilestarikan,” katanya.
Menurut dia, Keraton Yogyakarta merupakan warisan budaya yang harus dipertahankan. “Sebuah warisan kalau diubah, ya sudah bukan warisan lagi namanya.”
Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Broto mengatakan perubahan nama dan gelar itu merupakan urusan internal keraton. Sampai saat ini, penyebutan nama Gubernur DIY tetap menggunakan nama Sultan Hamengku Buwono X. Sultan pun belum mengirimkan perubahan nama dan gelar ke Kementerian Dalam Negeri.
ANANG ZAKARIA