TEMPO.CO, Mojokerto – Aktivitas pembuatan batu bata yang banyak tersebar di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi dilema. Di satu sisi, kegiatan tersebut merupakan hak masyarakat sebagai mata pencaharian bagi ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, aktivitas penggalian tanah untuk bahan baku pembuatan batu bata itu bisa mengancam benda purbakala peninggalan zaman Majapahit yang masih banyak terpendam.
Penelusuran Tempo di sejumlah ladang tempat pembuatan batu bata di Kecamatan Trowulan menemukan ada perajin batu bata yang secara sadar melapor bila menemukan benda purbakala. Namun tak sedikit yang mengambil keuntungan pribadi dengan menjual temuan benda purbakala berharga seperti perhiasan dan arca ke kolektor.
“Pernah ada yang menemukan cincin emas dan dijual ke kolektor,” kata salah satu perajin batu bata di Desa Temon, Trowulan, Mohamad Suudi, Kamis, 14 Mei 2015. Lokasi ladang yang digali Suudi hanya berjarak 30 meter dari Candi Tikus. Namun ia mengaku tak pernah menemukan benda purbakala. “Saya belum pernah, kalau di tempat lain memang pernah,” katanya.
Hal yang sama diakui Suparno, perajin batu bata yang menggali ladang berjarak sekitar 300 meter dari Candi Tikus di Temon. “Di tempat-tempat tertentu memang ada yang menemukan tapi saya belum pernah,” ujarnya.
Tak semua perajin batu bata menjual benda purbakala yang ditemukan. Seperti Sodiq yang baru-baru ini menemukan struktur batu bata kuno yang diduga jaringan kanal air zaman Majapahit. Ia semula tak tahu jika bangunan tersebut peninggalan purbakala. “Setelah tahu, saya rawat dan saya bersihkan,” ujarnya.
Suud, Suparno, dan Sodiq hanyalah buruh pembuat bata yang bekerja pada para majikan penyewa tanah. Para majikan menyewa tanah dari pemilik lahan untuk digali dengan kedalaman tertentu sesuai perjanjian. Harga sewa tanah yang digali tersebut bervariasi tergantung ukuran dan masa sewa.
Misalnya, harga sewa bidang tanah yang digarap Suudi ukuran 30 x 8 meter dipatok Rp 14,3 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Bidang tanah yang digarap Suparno seluas 50 x 8 meter dipatok Rp 14,3 juta untuk sewa tiga tahun. Sedangkan bidang tanah yang digali Sodiq ukuran 50 x 11 meter dipatok Rp 20 juta untuk sewa tiga tahun.
Seorang majikan bisa menyewa belasan hingga puluhan bidang tanah di sejumlah tempat. Hubungan kerja antara pemilik tanah, majikan penyewa tanah, dan pekerja pembuat batu bata ini sudah berlangsung puluhan tahun. Para pekerja diberi upah sesuai dengan jumlah batu bata yang dibuat.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah penggalian lahan untuk pembuatan batu bata meski sudah ada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
ISHOMUDDIN