TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko mengatakan warga sipil tak perlu takut jika banyak bekas anggota tentara yang menempati jabatan strategis di kementerian atau lembaga negara. Justru, dia menyarankan warga sipil meningkatkan kualitas agar bisa bersaing dengan TNI menempati posisi strategis itu.
"Ya, sipilnya yang memperkuat diri, dong. Jangan menyalahkan TNI. TNI diminta, tidak pernah menyetorkan diri menempati posisi strategis di kementerian dan lembaga negara," kata Moeldoko di Istana Negara, Rabu, 13 Mei 2015. "Sipil jangan ngomong doang, harus memperkuat. Jangan marahi TNI. Mosok TNI dimarahi."
Menurut Moeldoko, banyaknya anggota TNI atau pensiunan yang menempati posisi strategis lantaran disesuaikan dengan kebutuhan kementerian terkait. Dia membantah adanya jatah untuk anggota TNI atau para pensiunan untuk menempati posisi tertentu di pemerintahan.
Dia juga memberikan larangan bagi anggota TNI aktif merangkap jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor tentang Tentara Nasional Indonesia. Musababnya, anggota TNI aktif hanya bisa rangkap jabatan di 10 kementerian atau lembaga yang tercantum dalam undang-undang itu.
Misalnya, banyak pensiunan TNI di kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Di luar dari kementerian dan lembaga itu, anggota TNI aktif tidak bisa merangkap jabatan," ujar Moeldoko. "Contohnya kalau mau berkarier sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota TNI harus nonaktif atau sudah pensiun dan lepas jabatan dulu baru boleh."
REZA ADITYA