TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak mengatakan pihaknya akan memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunarya. (Baca: Cara Polisi Bikin Saksi Kasus TPPI-SKK Migas Buka Mulut)
Amien akan diperiksa penyidik dalam kaitan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas--nama SKK Migas sebelumnya. Materi pemeriksaan terkait dengan perintah Kementerian Keuangan kepada BP Migas untuk memberi kondensat kepada TPPI.
"Saya akan tanyakan hal itu ke SKK Migas bahwa memang ada surat dari Kementerian Keuangan (terkait dengan pemberian kondensat)," ujar Victor di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 Mei 2015. (Baca pula: Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?)
Menurut Victor, keterangan terakhir yang ia terima menyebutkan surat dari Kementerian Keuangan itu berisi persetujuan pembayaran kondensat oleh PT TPPI kepada SKK Migas. Dalam persetujuan pembayaran kondensat itu, PT TPPI dimints membayar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh SKK Migas.
Victor menyebutkan bisa saja surat itu dimaknai sebagai persetujuan pemberian kondensat kepada TPPI. "Tapi tentu dalam pelaksanaan penjualan kondensat perlu kontrak," ujarnya. Amien mengatakan ada surat perintah dari Kementerian Keuangan, yang kala itu dipimpin Sri Mulyani Indrawati, untuk mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. (Simak: Senin, Polri Serahkan Eksposes Kasus TPPI ke PPATK)
Amien mengklaim SKK Migas tidak bisa berbuat apa-apa atas adanya surat perintah itu. Pernyataan Amien tersebut didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2012 yang mengatakan Menteri Keuangan saat itu ikut melakukan penunjukan langsung ke TPPI.
ISTMAN M.P.